Ahli Waris Pemilik Lahan Tutup Akses Jalan Masuk KPU Bangka Selatan, Putra : Kembalikan Hak Kami Jika Tidak Mau Ganti Rugi

Penulis : Bintang
Editor : Dedy

BE.com

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan KPU Basel melakukan pemblokiran terhadap pekarangan kantor Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, Rabu (26/07/2023).

Ternyata janji Putra Sisranda (37) warga Dusun Burak Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan itu benar – benar dibuktikannya.

Terpantau pada pukul 10: 00 WIB, jalan masuk ke kantor KPU Basel itu, di pasang palang kayu serta poster dari kertas yang ditulis ” Ini Tanah Pribadi”.

Komitmen pemblokiran pekarangan kantor KPU Basel menggunakan kayu tersebut dilakukan Putra Sisranda (ahli waris) bukan kali pertama, akan tetapi yang kesekian kalinya.

Menurut putra, sempat dibuka karena permintaan Pemkab Basel yang berjanji akan menyelesaikan sengketa tersebut dengan ganti rugi.

Namun janji tinggallah janji, semua tanpa ada kabar berita, jangankan ganti rugi, kepastian pun tak Ia dapatkan hingga sekarang.

Kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Senin (24/07/2023) kemarin, Putra Sisranda menegaskan jika tidak mau ganti rugi kembalikan lahan milik keluarganya.

“Sederhana saja Bang, jika tidak mau ganti rugi kembalikan, berapa pun harga yang kami sebutkan itu hak kami sebagai pemilik lahan yang sah,” tegas Putra.

Putra menyebutkan harga yang ditawarkannya itu, berdasarkan nilai jual di wilayah tersebut, serta besaran ukuran tanah yang diduga dicaplok untuk pembangunan kantor KPU Basel berdiri, dan harga itu tidak lah terlalu tinggi.

“Kalau bicara angka, dari ukuran lahan ± luasnya, 1400 meter persegi itu kami minta ganti rugi 350 juta, dan itu harga jual tanah diwilayah itu,” ujarnya di salah satu cafe di Toboali, Bangka Selatan.

Putra menyebutkan sebelum memblokir pekarangan kantor KPU Basel, dirinya sudah terlebih dahulu berkoordinasi ke pihak kantor KPU Bangka Selatan.

“Sebelum melakukan penutupan, pihak kami sudah meminta izin ke pihak kantor KPU Bangka Selatan. Hal ini agar tidak menghambat aktivitas kantor, dan diketahui langsung oleh pihak kantor KPU,” paparnya.

Putra kembali menegaskan diakhir perbincangan siang itu, bahwa simple, tidak mau ganti rugi, kembalikan hak keluarganya.

“Jika tidak mau ganti rugi kembalikan, hak keluarga kami,” ujarnya. (Tim JB/BE).