BE
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Sidang perkara perintangan (Obstruction Of Justice) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi kembali berlanjut, Kamis (11/7/2024) di PN Tipikor Pangkalpinang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya Chorirul Anam dan Mursyidi, yang merupakan penyidik Kejagung. Dan satu lagi saksi ahli forensik digital Kejagung, Irwan Hariyanto.
Dalam persidangan tersebut, kedua orang saksi penyidik dari Kejagung memberikan dua pernyataan berbeda, terkait dokumen yang berada di dalam mobil yang terparkir di kediaman terdakwa Toni Tamsil.
“Pada saat saudara saksi saat datang ke rumah Toni, apakah anda melihat kondisi dokumennya itu seperti apa,” ujar Pengacara terdakwa Akhi Jhohan Adi Ferdian.
“Ada di dalam mobil Swift,” ucap Chorirul Anam ke Pengacara terdakwa.
Kedua saksi Chorirul Anam maupun Mursyidi, datang pada waktu yang sama ke rumah Toni pada pukul 17.00 WIB, tanggal 24 Januari 2024.
“Pertama saya melakukan penggeledahan di rumah Taskin Tamsil di Koba. Mulai jam 10.00 WIB, pada saat penggeledahan itu tidak ditemukan apa-apa, saudara Taskin kooperatif,” ucap Anam.
“Penggeledahan tersebut berlangsung sampai pukul 15.00 WIB, pada saat itu ada brankas, lalu saya minta Taskin untuk membuka brankas, ternyata ada uang didalamnya. Saudara Taskin mengatakan bahwa uang itu tidak ada terkait dengan perkara, jadi tidak dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Lanjutnya, pada saat itu ada informasi bahwa tim ada kendala ditempat lain, jadi diminta untuk bergabung di toko keluarga Tamron.
Sementara itu, saudara Mursyidi menjelaskan bahwa dirinya bersama tim melakukan penggeledahan di rumah Tamron, dari pukul 10 pagi sampai pukul 5 sore.
“Kita ada 2 tim, saya dengan Alexander hanya menemukan dokumen sawit dan uang, tetapi tidak ada dokumen terkait dengan tata niaga timah. Lalu pada pukul 5 sore, saya menghubungi teman yang melakukan penggeledahan di rumah Toni, lalu berkumpul di sana,” jelas Mursyidi.
Pada saat penggeledahan, informasinya bahwa di rumah saudara Toni ada dokumen MCM dan VIP. Pada saat itu Toni belum ada, saya hanya melihat dokumen yang dikeluarkan dari mobil dan ada uang di rumah.
JPU juga menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik, Irwan Hariyanto dalam sidang lanjutan kasus komoditas timah.
Irwan menjelaskan ada 5 barang elektronik yang terkait dengan kasus ini dan yang diperiksa oleh tim digital forensik hanya 3 Handphone. HP dalam keadaan masih tersegel plastik yang diserahkan oleh tim penyidik dan satu HP dalam keadaan rusak dan tidak bisa diperiksa.
“Jadi yang pertama tim menerima 3 Handphone pada perkara ini, dan forensik menerima HP dalam kondisi sudah rusak. Setelah itu kami cek dan tidak memungkinkan karena Lcd sudah rusak, kemudian kami menerima kembali 2 HP,” ujar Irwan.
“Handphone ini diserahkan ke kami dalam keadaan tersegel plastik, lalu di cek menggunakan Tools yang khusus, dan menggunakan Magnet Protect. Kedua tools memang bagus dan sering kami gunakan,” terangnya.
Handphone yang kami terima ada Samsung Falaxy S21 warna hitam milik Toni Tamsil, Samsung S23 warna Lavender yang dikuasai penyidik, dan Samsung Galaxy A52 milik Jauhari.
“Setelah melakukan proses ekstraksi data, kami menyerahkan keseluruhan data kepada penyidik untuk membaca hasil yang kami ekstraksi. Hasilnya itu ditemukan chat, Prolog serta Missed Call antara Toni dan Devi di Handphone Samsung S23,” jelas Irwan.
Setelah mendengar penjelasan dari saksi ahli, Jhohan Ferdian Penasehat Hukum Toni Tamsil merasa agak kecewa, sebab saksi ahli tidak mampu memberikan penerangan untuk kasus ini.
Jadi saksi ahli ini berstatus sebagai PNS di Kejagung, bagaimana kita mau mengharapkan untuk terang benderangnya kasus ini, tapi ya sudahlah karena menjadi hak JPU untuk menghadirkan saksi ahli dan memang kapabilitasnya juga tidak dapat diragukan,” ungkap Jhohan.
Ia juga mengatakan, nantinya dari pihak Penasehat Hukum Toni akan turut menghadirkan saksi ahli guna menyeimbangkan persidangan.
Menurut Jhohan, dengan dihadirkan saksi ahli pada malam ini hanya membuat bingung pihaknya saja, sebab saksi ahli ini hanya bisa membuka Call Log dan Missed Call saja.
“Saksi ahli hanya bisa melihat Call Log dan Missed Call saja dari 3 Handphone yang diperiksa, tetapi tidak bisa menjelaskan detail lainya,” pungkasnya. (Red/BE).