Acun Aquarium Terduga Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan

Penulis : Edoy

 

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com  – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut Hendry alias Acun terduga perusak Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru  Bateng, dengan tuntutan  selama satu Tahun enam Bulan Penjara.

Pria yang sehari harinya akrab dipanggil Acun Aquarium itu diancam oleh jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

“Iya sudah dibacakan di sidang. Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah Dr Agung Dwi Handes saat dihubungi Tim Jobber, Kamis (17/08/2023).

Padahal sebelumnya KLHK RI meyakinkan, kalau kasus terduga perusakan kawasan Tahura Bukit Mangkol yang di lakukan oleh tersangka Acun, bisa diancam dengan kurungan diatas lima tahun.

Namun keterangan mengejutkan yang di peroleh Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dari Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah Dr Agung Dwi Handes, kalau berkas tuntutan itu malah lahirnya dari KLHK itu sendiri.

Yang notabene dan meyakinkan, kalau Acun dapat diancaman hukuman diatas lima tahun penjara  atas perbuatannya.

“Sesuai berkas dari KLHK pusat seperti itu mas, kalo Kejari hanya mempersiapkan administrasi pelimpahan dan mempersiapkan jalannya sidang,” terang Agung.

Namun  menurut Agung, hal yang meringankan tuntutan terdakwa Acun, ia tidak dikenakan pasal perusakan, melainkan menduduki, menguasai atau mengelola kawasan hutan tanpa izin.

“Bukan pengerusakan hutan,  tapi mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa ijin,” katanya.

Ia katakan, jika terdakwa Acun menguasai lahan tersebut karena warisan orang tuanya, dan penyidikan pun dilakukan bersama-sama dengan KLHK pusat dan tim JPU dari Kejagung.

“Berkas dari KLHK pusat mas, mereka yang melakukan penyidikan dan tim JPU Kejagung. Jadi saat sidang,  mereka juga turun sidang mas,” jelasnya.

“Sesuai cek lapangan dan pemeriksaan setempat untuk Acun, dia tidak ada pengerusakan karena yang ada adalah pondok yang dibangun orang tuanya sudah lama. Acun menguasai lahan tersebut karena warisan orang tuanya. Dan setelah Acun menguasai lahan tersebut,  dia ada nanam pohon duren dan aren tanpa  ada ijin dalam pemanfaatan hutan tersebut,” papar Agung.

Berikut penggalan surat tuntutan Acun dilansir dari website SIPP PN Koba :

Menyatakan terdakwa HENDRY anak dari TUMITO (alm) alias ACUN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU R.l. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU R.1. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRY anak dari TUMITO (alm) alias ACUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani.

Membayar denda sebesar R Rp. 2.812.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Penjara serta dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa :

Lokasi Pembukaan Kawasan Hutan seluas + 4,342 Ha (empat koma tiga ratus empat puluh tiga hektar) yang berada di Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kebun beserta tanam Tumbuh yang berada di atas lahan Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas + 2,317 Ha

Dikembalikan Kepada Negara melalui Dinas LHK Kabupaten Bangka Tengah untuk dipulihkan ke Ekosistem Aslinya dan terhadap tanaman yang sudah ditanam pada lahan tersebut yang merupakan jenis endemic/local setempat maka dapat dipertahankan,namun jika merupakan jenis invasive/asing maka dilakukan pemusnahan.

Pondok Kayu di atas lahan Kawasan Hutan Tahura Bukit Mangkol Desa Air Mesu, KecamatanPangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas +2,317 Ha

Karung plastik bekas pakan kucing bermerk cat comfy, Me-o dan Bolt sebanyak 11 lembar;

Karung plastik bekas pakan Udang bermerk Fengli sebanyak 4 lembar;

Karung plastik bekas pakan ikan Koi bermerk CP Petindo sebanyak 2 lembar;

Polybag bibit tanaman ukuran 11 x 14 warna hitam sebanyak 13 lembar;

Bibit tanaman pohon Aren sebanyak 3 batang.

Dirampas untuk dimusnahkan.

(Tim JB/BE).