Pengajuan Perbaikan DCS Partai Politik Ditutup, Hanya 12 Partai Yang Memperbaiki

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com  – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, resmi telah menutup pengajuan perbaikan Daftar Calon Sementara Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif tahun 2024, hasil pencermatan partai politik.

Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra, mengatakan, masa tahapan pengajuan perubahan DCS hasil pencermatan  partai politik, yang dilaksanakan sejak 6 hingga 11 Agustus pukul 00:00 WIB, kami mencatat hanya 12 Parpol yang melakukan perbaikan bakal calonnya, dari 13 Parpol peserta Pemilu.

“Sampai batas waktu yang ditentukan pada Jum’at 11 Agustus pukul 00:00 WIB, dari 13 partai peserta Pemilu kami mencatat hanya 12 partai politik yang melakukan perbaikan, dan partai Golongan Karya yang terakhir melakukan perbaikan, sedangkan partai PSI tidak melakukan perbaikan sesuai dengan surat resmi yang mereka kirimkan,” ujarnya Sabtu (12/8/23) di Kantor KPU Bangka Tengah.

Lanjut nya, pada masa perbaikan sebelumnya ada 106 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat, sesuai dengan aturan, tahapan selanjutnya KPU Bangka Tengah akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 12 hingga 15 Agustus.

“Dari masa tahapan pencermatan DCS, untuk tahapan selanjutnya tanggal 12-15 Agustus kami akan melakukan verifikasi administrasi yang di ajukan oleh partai politik,” ucapnya.

Masih kata Supendi, setelah melakukan verifikasi administrasi dan ditemukan Bacaleg TMS, pihaknya akan kembali melakukan pencermatan pada tanggal 16 dan 17 Agustus.

“Kami akan melakukan pencermatan pada tanggal 16-17 Agustus, kemudian di tanggal 18 nya melakukan penyusunan dan penetapan DCS, dimasa itulah nanti Bacaleg yang TMS dan MS ditetapkan, dan akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus,” terangnya. (Red/BE).