Editor : Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Setelah sempat diberitakan adanya penjemput penumpang yang parkir di jalur kedatangan Bandara Depati Amir Bangka Tengah pada awal Juni 2023 lalu, ternyata persoalan serupa masih saja terjadi di lokasi yang sama.
Tampaknya belum ada perbaikan yang konfrehensif dilakukan pihak Bandara Depati Amir Bangka Tengah.
Pantauan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Sabtu (29/7/2023), masih terlihat mobil parkir di jalur kedatangan penumpang.
Padahal, sebelumnya Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Muhammad Adi Wiyatno menyatakan tidak boleh ada mobil penjemput yang berada di teras jalur kedatangan penumpang.
Pasalnya, untuk para penjemput penumpang sudah disediakan lapangan parkir di bagian bawah Bandara Depati Amir.
Hanya mobil pengantar saja yang boleh naik ke jalur atas mengantar penumpang.
Entah karena pengawasan dan penegakkan aturan yang masih lemah, atau bisa juga karena para penjemput penumpang yang tidak tahu aturan, sehingga masih saja berani menjemput sanak keluarganya di jalur yang semestinya tidak diperbolehkan.
“Kita bingung juga dengan para penjemput ini. Kan sudah ada aturannya jalur itu khusus untuk pengantar, dan untuk penjemput nunggu di bawah yang sudah disediakan luas,” tukas Nur, salah satu penjemput penumpang, kepada Tim Jobber, Sabtu (29/07/2023).
Selain masih ada saja mobil penjemput yang parkir di jalur pengantar penumpang, namun lebih banyak lagi mobil yang menjemput langsung penumpang jalur teras kedatangan penumpang Bandara Depati Amir.
Seakan tanpa dosa, beberapa mobil berhenti tepat di jalur cepat bandara ini dan menaikkan penumpang yang baru saja keluar dari pintu kedatangan.
“Itu Bang lihat, dengan tenangnya mereka berhenti lalu menaikan penumpang. Sementara kita harus parkir di bawah, dan penumpang harus berjalan turun ke bawah,” ujar Nur.
Hal serupa dikatakan Man, yang mengaku menjemput adiknya dari Palembang ini.
Dikatakan Man, mestinya pihak Bandara Depati Amir tegas dalam menerapkan aturan. “Kalau bisa ya bisa, kalau tidak ya harus parkir di bawah. Kita ini kan sama-sama bayar uang parkir. Kecuali kita ini gratis, sedang yang itu bayar mahal. Artinya kalo sama-sama bayar, yang harus ikut aturan yang sama,” tandas Man.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Muhammad Adi Wiyatno yang dikonfirmasi pada Sabtu (29/7/2023) mengaku belum ada perubahan aturan terkait pengantar maupun penjemput penumpang di Bandara Depati Amir Bangka Tengah.
“Peraturan belum berubah, seperti yang sudah saya jelaskan sebelmnya, bahwa di atas ada jalur fast track dan titik sandar kendaraan umum yang bekerja sama dengan Bandara (taksi blue bird dan KBK Damri),” jelas Adi.
Dikatakan Adi, pihaknya akan terus mengevaluasi terkait aturan pengantar dan penjemput penumpang ini.
“Kita akan evaluasi terus. Untuk selanjutnya hal sepert ini koordinasikan langsung saja dengan Manager Operasi Pak Erwin,” tukasnya.
Tim Jobber sedang mengusahakan konfirmasi kepada Manajer Operasi Bandara Depati Amir Bangka Tengah, Erwin sesuai informasi yang disampaikan Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Muhammad Adi Wiyatno.
Hanya saja sampai berita ini dinaikkan, belum bisa menghubungi Manager Operasi Bandara Depati Amir Bangka Tengah Erwin.
Pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Warga Pertanyakan Aturan Bandara Depati Amir, Banyak Mobil Penjemput Dibiarkan Parkir Dijalur Pengantar Penumpang”, Adi menyatakan sesuai kebijakan Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Bangka Tengah selama ini, bahwa parkir mobil penjemput sudah disediakan di bagian halaman bawah.
“Tetapi dalam hal tertentu, misalnya tamu VIP ataupun Forkopimda dan pihak-pihak tertentu, bisa kita izinkan parkir di atas, sembari menunggu tamu atau penumpang,” tukasnya.
Hanya saja, kata Adi, untuk jalur khusus ini, pihak-pihak yang membutuhkan layanan fast track terlebih dahulu memberitahukan dan berkoordinasi dengan manajemen Bandara Depati Amir.
Tujuannya, agar petugas parkir dan petugas bandara bisa memberikan layanan fast track tersebut kepada mobil penjemput.
Saat ditanya apakah semua warga penjemput bisa meminta layanan fast track ini? Dikatakan Adi, sejatinya pihak Bandara Depati Amir wajib memberikan layanan yang baik kepada semua masyarakat yang menggunakan Bandara Depati Amir.
Akan tetapi, dengan kondisi yang telah diatur saat ini, masyarakat umum bisa mendapatkan layanan fast track tersebut, dengan cara mengajukan atau melakukan pemberitahuan kepada pihak bandara.
“Tetapi belum tentu dikabulkan, karena kita juga melihat kondisi arus penumpang. Sekali lagi kami memohon maaf, dan berterimakasih atas informasi ini, sebagai bahan evaluasi menuju lebih baik,” tukasnya. (Tim JB/BE).