Penulis : Jobber
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Akibat aktivitas tambang yang tidak mengikuti aturan atau SOP terkait keselamatan pekerja ini, Joni harus menjadi korban saat mengais rezeki di lokasi tambang timah di lokasi tambang, di Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Joni yang juga merupakan warga Desa Pemali ini, ditemukan tak bernyawa setelah dua jam tertimbun tanah galian Tambang Inkonvensial (TI), Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Siapakah yang bertanggungjawab terhadap peristiwa naas aktivitas tambang illegal di Pemali ini?
Saat ini aparat kepolisian sedang menyelidiki peristiwa yang merenggut nyawa Joni. Selain peristiwa meninggalnya Joni, aktivitas illegal tambang ini juga harusnya menjadi fokos penyelidikan kepolisian.
Pasalnya, jika peristiwa yang menelan jiwa oleh aktivitas tambang illegal ini tidak ditindak tegas, maka bukan tidak mungkin peristiwa serupa akan terulang kembali.
Kapolsek Pemali Rusdi Yunial SH saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Rabu (12/7/2023), menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka.
“Kami sudah berkoordinsi ke Sat Reskrim Polres Bangka dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kapolsek Rusdi.
Saat ini, kata Kapolsek Rusdi, kasus yang merenggut nyawa Joni di lokasi tambang illegal di Pemali, sedang dalam proses penyelidikan.
Peristiwa naas di lokasi tambang timah illegal di Pemali ini juga mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua LP5 Bangka Belitung Jumli Jamaludin SH.
“Tambang timah tanpa Izin semestinya memang harus terus menjadi perhatian Pemerintah, jangan setengah-setengah dan menjadi tarik ulur. Dari dulu sampai sekarang telah banyak memakan korban bahkan selalu terus ada,” ujar Jumli.
Dikatakan Jumli, persoalan ini tak akan pernah terselesaikan sampai kapanpun jika keseriusan untuk melakukan penataannya hanyalah bersifat sementara saja atau masih banyak tarik ulur dan setengah hati.
Apalagi sudah menjadi sebuah dilematis, maka akan sulit bisa tertata dengan baik.
Mestinya diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan tambang ilegal dan beserta dampak yang ditimbulkan.
“Belum lagi tambang illegal ini juga memicu kerusakan lingkungan, dan bahkan memicu terjadinya konflik horisontal di masyarakat,” tukas Jumli.
Sudah barang tentu karena tidak berizin, maka para pemilik tambang illegal ini akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
“Sudah pasti dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat,” tandas Jumli.
Diakui Jumli, bahwa saat ini secara ekonomi, sektor tambang masih menjadi penopang utama yang bisa diandalkan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, pemerintah harus membuat tata kelolanya secara serius termasuk, kemudahan bagi masyarakat untuk membuat perizinan resminya dengan kepatuhan terhadap standar keamanan dalam bekerja.
Pemerintah bersama-sama aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar, dan tidak tebang pilih dalam penindakan hukum.
“Jika hal tersebut terus menerus tidak ada keseriusan dan ketegasan untuk melakukan tata kelolanya, maka sampai kapanpun akan tetap menjadi paradigma klasik,” tukas Jumli. (Tim JB/BE).