BE.com
Toboali, Buletinexpres.com – Bupati Bangka Selatan Riza Heravid hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (07/07/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Popemperda) Tahun 2023.
Turut hadir Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Salatan Eddy Supriady, M.Pd, Kepala OPD dan Tamu Undangan.
Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP dalam sambutannya nyampaikan bahwa dari sisi subtansi rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ini, Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini WTP, capaian dari menjadikan opini WTP ke 4 lainya berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari BPK.
“Dari hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Dengan memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi peratian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan. Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,” tegasnya.
Lebih jauh Bupati Riza Herdavid menyampaikan capaian kinerja keuangan selama Tahun Anggaran 2022 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai dampak pemulilan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
“Realisasi penerimaan sebesar Rp. 1.027.151.634.194,34 (Satu Trilyu Dua Puluh Tujuh Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Emoat Koma Tiga Puluh Empat Rupiah) atau sebesar 111,32%, Realisasi Belanja sebesar Rp. 932.153.094.492,20 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Empt Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) atau sebesar 94,14%,” ujarnya.
“Belanja Transfer Sebesar Rp. 106.591.405.653,00 (Seratus Tujuh Milyar Lima Ratus Sembulan Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) atau sebesar 99,98%. Defisit tahun berjalan ditutupi dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.512.049.224,69 (Enam Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Koma Enam Puluh Sembilan Rupiah),” tambahnya.
Selanjutnya, Bupati Riza Herdavid mnyampaikan SILPA Tahun Anggaran 2022. “SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 162.302.242.630,83 (Seratus Enam Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah) terdiri dari KAS di KAS daerah sebesar Rp. 161.360.012.453,43 (Seratus Enam Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Dua Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Koma Empat Puluh Tiga Rupiah) KAS di bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp. 910.341.916,40 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Koma Empat Puluh Rupiah) dan KAS di BOS sebesar Rp. 31.810.961,00 (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” ungkapnya.
Menutup sambutannya Bupati Riza Herdavid mengatakan bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan keputusan dewan perwakilan daerah kabupaten bangka selatan nomor 1 Tahun 2023 menetapkan, sebanyak 14 judul raperda, sehubungan dengan adaya penambahan usulan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul raperda, dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis. (Red/BE).