Pemkab Basel Gelar Monitoring

Laporan : Bambang

Editor     : Dedy

 

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Pemkab Basel gelar kegiatan Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (08/06/2023).

Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis ini diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Ruang Rapat Gunung Namak.

Kegiatan ini di buka langsung Sekda Basel Eddy Supriadi, M.Pd dan dipimpin oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan P.D.Marpaung, S.Pi., M.Si,.

Turut hadir Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir KPK RI Aditya Budiman, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Muda KPK RI Mutiara Carina Rizky Artha, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi, M.Pd mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK RI di Bumi Beribu Pesona, dan berharap dengan adanya kegiatan tersebut mampu menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengucapkan selamat datang dan Terima kasih kepada KPK RI yang sudah melaksanakan dan memberikan materi Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya.

“Kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dan seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi, sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tambahnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari KPK RI terkait gratifikasi. Dalam paparannya, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

 

Adapun tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di [email protected] dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.

Terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dan ditutup dengan diskusi antara pihak KPK RI dengan para peserta Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi tersebut yang terdiri dari para OPD, camat dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (Red/BE).

 

Sumber : Kominfo Basel