Bupati Algafry, Rumah Restorative Justice ini Bagian Dari Edukasi Hukum

Reporter : Birawa
Editor : Dedy

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, menyebutkan, bahwa rumah Restorative Justice ini adalah edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah.

“Alhamdulillah, dengan adanya rumah RJ dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan ini bukan semata-mata menyelesaikan, tapi ada wadah untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan perkara,” ucapnya, Senin (30/5/23) usai peresmian Rumah Restorative Justice di Gedung Serba Guna Bangka Tengah.

Lanjut Algafry, ia bersyukur di seluruh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Bangka Tengah sudah memiliki rumah Restorative Justice.

“Sangat bersyukur sekali dengan adanya rumah RJ, ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakan Algafry, tujuan menempatkan rumah Restorative Justice di Desa dan Kelurahan untuk lebih memudahkan Kades atau Lurah menyelesaikan perkara dengan musyawarah.

“Ini sebagai filter dalam menyelesaikan perkara yang kecil dengan musyawarah, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan,” tuturnya.

Masih kata Algafry, untuk perkara yang dapat diselesaikan di rumah RJ bukan perkara yang besar, tapi perkara besar ya tetap diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Perkara kecil bisa di RJ kan atau diselesaikan dengan musyawarah perdamaian, tapi kalau masalah besar tetap harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, namun bagaimana pun masyarakat harus tetap menjaga situasi Kamtibmas nya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya. (Red/BE).