Editor : Rizky Vitara
BE.com
Bangka Selatan, Buletinexpres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan bersama Partai Politik gelar rapat koordinasi pengawasan penetapan perserta Pemilu yang diselenggarakan di Grand Marina Hotel pada hari, Kamis (04/05/2023).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Basel Azhari, Kepala bagian teknis penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah yaitu, Budi Wadoyo, Ketua BNN Basel Eka Agustina, Kejari Basel Binsar Hasibuan, S.H,M.H, perwakilan Polres Basel Joniarto, S.H, serta seluruh perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Azhari menyampaikan bahwa acara ini bertemakan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.
“Kegiatan ini merupakn rangkaian tahapan pemilu yang sedang berjalan. Kegiatan ini juga sebagai ruang berbagi informasi bagi semua pihak terkait aturan Pemilu sebagai langkah upaya pencegahan dan pelanggaran terjadinya tindakan kecurangan Pemilu,” jelas Azhari.
“Dalam hal ini juga, Bawaslu dalam menegakkan hukum Pemilu perlu stakeholder-stakeholder yang mendukung Demokrasi Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Budi Wadoyo menambahkan bahwa pembahasan rapat koordinasi bersama hari ini dalam rangka dengar pendapat bersama peserta Pemilu terkait teknis persyaratan dan pemberkasan berkas bagi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
“Sya ingatkan kembali bagi Bacaleg di Pemilu 2024 agar mengurus syarat-syarat pencalonannya. Tahapan pembukaan pendaftaran Bacaleg sedang berjalan terhitung tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang,” jelas Budi.
Ia juga berharap nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang didaftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nantinya kawan-kawan dari Parpol pengusung agar dokumen pelengkap diberikan kepada pihak panitia dan tidak tergesa-gesa pada batas akhir waktu pendaftaran. Pihak KPUD Basel siap melayani dan berkoordinasi kesemua peserta Pemilu dalam tahapan Bacaleg ini,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa mekanisme pelaporan pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan disentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) Bangka Selatan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Semoga ini dapat dipahami bagi perserta Pemilu dan masyarakat secara luas dalam menyikapi pesta Demokrasi Tahun 2024 nanti. (Red/BE).