Penulis : Dedy
Editor : Edoy
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Seorang terduga bandar narkoba Bernard Fabio alias Afo alias Afu sempat meminta pertolongan agar dirinya tidak dilibatkan dalam perkara narkoba RN dan RD yang tengah ditangani penyidik Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Adanya upaya melobi lobi penyidik tersebut mencuat saat proses pengembangan yang dilakukan penyidik Polairud Polda Babel, dalam perkara narkoba yang menjerat RN dan RD, Senin (19/03/2023)
Afo alias Afu disebut sebut sebagai bos sekaligus penyuplai dua gram sabu sabu ke RN dan RD yang ditangkap oleh anggota BKO Baharkam beberapa waktu lalu.
Kentalnya aroma keterlibatan Afo alias Afu tersebut bahkan dibeberkan RN dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Akan tetapi meski mengetahui keberadaan Afu, kabarnya sampai saat ini penyidik belum juga menetapkan Afu sebagai tersangka dalam rentetan perkara narkoba RN dan RD.
Adanya upaya Afu melobi lobi penyidik itu dibeberkan FI adik RN salah satu tersangka. Saat itu, FI sempat mendampingi penyidik dalam upaya pengembangan terhadap Afu.
Saat proses pengembangan, salah seorang penyidik sempat memberitahukan kepada FI, jika Afu sempat melobi lobi penyidik melalui pesan singkat WA. Namun permintaan tersebut ditolak penyidik.
“Kami juga punya kontak Afu ini dia WA kami minta tolong, kami bilang maaf kami tidak bisa bantu,” kata FI menirukan ucapan salah satu penyidik malam itu.
Seolah hafal betul dengan sepak terjang Afu, penyidik sampai membeberkan jika Afu mendapat julukan K-24 yang artinya bisnis narkoba yang dikendalikan Afu dari balik jeruji besi, beroperasi sampai 24 jam.
“Afu ini K-24 sudah sudahlah, bukannya kami ini tidak tau,” sambung FI yang kembali menirukan ucapan penyidik.
Pihak keluarga menyayangkan lambanya proses pengembangan dan penyidikan terhadap Afu. Apalagi sejak malam penangkapan penyidik telah mengetahui keberadaan Afu.
“Harusnya tidak perlu berlarut larut, karena sejak malam penangkapan kakak saya itu, penyidik sudah mengetahui keberadaan Afu dan saya yakin mereka punya bukti keterlibatan Afu. Bila perlu lagi saya minta kakak sata dikonfortir dengan Afu,” tegas FI.
FI memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai hukum dan keadilan itu betul betul ditegakkan. Sebab sejak awal pihak keluarga koperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai hukum ini betul betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena sejak awal kami sangat menghormati proses hukum,” tegas FI.
Menanggapi upaya lobi-lobi penyidik tersebut, Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunte membantah dan menepis apa yang dibeberkan FI adek RN kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak). Ia menganggap itu semua fitnah.
“Fitnah ini. Kami baru dengar ini dari Abang. Coba jelaskan lobi lobi apa yg dimaksud siapa penyidik yang di lobi. Jangan menggunakan bahasa generalist yang mengundang persepsi negatif,” tegas Kompol Indra Feri Delimunte saat dikonfirmasi Tim Jobber, Jumat (31/03/2023).
“Kami akan melakukan penyidikan sesuai ketentuan dalam mengumpulkan alat bukti dan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Setelah mengetahui keterangan yang di dapat media ini dari FI adik RN, perihal lobi-lobi yang dilakukan Afu terhadap penyidik, Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunte berencana akan memanggil FI, untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
“Ok, terimakasih info nya bang, nanti kita tanya sama FI, semoga nggk jadi fitnah,” janjinya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi sejauh mana upaya pengembangan yang dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda Babel terhadap terduga bandar Sabu Afu. Kasubdit menerangkan, jika orang yang dimaksud masih di dalam penjara.
“Posisi Afu ini di lapas bang, sudah dua tahun menjalani hukuman. Kami mau koordinasi dulu dengan lapas untuk pemeriksaan nya,” terangnya.
Walaupun sudah berjalan hampir 10 hari, namun anehnya terduga tersangka Afu belum juga diperiksa dan di jemput oleh pihak Kepolisian. Dalam hal ini penyidik Direktorat Polairud Polda Babel belum terlihat actionnya.
Mereka beralasan tidak punya wewenang menjemput orang yang sudah ditahan di Lapas. Namun janjinya akan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Afu, walau tidak di jemput.
“Secepatnya, tapi kami tidak menjemput, hanya memeriksanya,” janjinya.
“Kami tidak punya kewenangan menjemput orang yang di lapas bang, karena mereka sudah inkrah menjalani hukuman. Kami akan berkoordinasi dan menyurat ke kejenuhan cc kalapas untuk ambil keterangan nya,” jelas Kompol Indra Feri Delimunte.
Dilain sisi media ini menyarankan agar pihak penyidik Direktorat Polairud Polda Babel melakukan konfortir, antara Afu, RN dan RD, karena menurut informasinya, mereka saling mengenal.
Hanya sayangnya, pihak penyidik punya alasan lain, karena untuk mengeluarkan seseorang dari Lapas tersebut tidak lah mudah.
“Karena Afu nya di lapas, untuk mengeluarkan Afu dari Lapas itu tidak mudah, perlu izin dari pihak yang memiliki kewenangan,” terang Indra. (Red/BE)