Kejati Babel Tetapkan DY DPO

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kejati Bangka Belitung akan tetapkan DY sebagai DPO jika tidak Koperatif.

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Babel sudah menahan 3 dari 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahan Kelas IIA Pangkalpinang. Sedangkan DY, mantan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa menegaskan jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tegas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, usai mengikuti proses pemeriksaan sekitar 3 jam HA dan AC langsung dibawa pihak Kejaksaan Tinggi Babel, ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki mengatakan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial AC dan HA selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” kata Basuki kepada awak media.

Ia menambahkan, surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 200 L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo.

“Dan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print – 270 /L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi,” ujarnya.

Untuk tersangka sendiri kata Basuki, disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.305.288.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847 300.000.00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),” tutupnya. (Red/BE)