Kejati Babel Tahan 2 Pimpinan DPRD Babel HA dan AC di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kejati Babel resmi menahan 2 Pimpinan DPRD Bangka Belitung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021.

Keduanya, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (29/3/2023).

Kedua tersangka tersebut yakni Hendra Apollo (Wakil ketua DPRD Babel), Amri Cahyadi (Wakil Ketua DPRD Babel). Sementara Dedi Yulianto (Eks Wakil ketua DPRD Babel periode tahun 2017). Tidak hadir dalam penggalin untuk ketiga kalinya oleh Kejati Babel.

Usai mengikuti proses pemeriksaan HA dan AC langsung dibawa pihak Kejaksaan Tinggi Babel, ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki mengatakan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial AC dan HA selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” kata Basuki kepada awak media.

Ia menambahkan, surat perintah penahanan tingkat penyidikan dengan Nomor Print 200 L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo.

“Dan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print – 270 /L9/Fd 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi,” ujarnya.

Untuk tersangka sendiri kata Basuki, disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.305.288.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847 300.000.00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),” tutupnya. (Red/BE)