DLHK Babel Akan Laporkan Perusakan dan Aksi Jual Beli Kawasan HP Air Sabak ke Tim Gakum Kementerian LHK

Laporan : Iyal Malikiano
Editor : Ahada

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Babel) Fery Afriyanto menegaskan, akan melakukan pengecekkan terkait kabar adanya tansaksi jual beli lahan di kawasan hutan produksi (HP) Air Sabak Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Meski tidak menjelaskan secara detil kapan dan strategi yang akan dilakukan pihak Dinas LHK Provinsi Babel terhadap perusakan kawasan HP tersebut, namun Fery berjanji akan melaporkan kejadian tersebut ke Tim Gakum KLHK.

“Kepala UPTD KPHP S Sembulan melaksanakan penelitian/pengecekan lapangan koordinasi dengan bidang perlindungan. Dan akan dikoordinasikan/dilaporkan lebih lanjut kepada Tim Gakkum KLHK,” ujar Fery, Minggu (19/3/2023).

Sayangnya, saat ditanya kembali apa tindakan yang akan diambil oleh Dinas LHK Provinsi Babel terhadap dugaan transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh Amir dan H Pa Cek, Fery tidak menjawab lagi.

Sementara informasi yang di terima Tim Jobber pada Sabtu (11/3/2023), telah terjadi transaksi jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) tersebut antara Amir dengan sang pemilik lahan H Pa Cek.

Uang senilai Rp 200 juta yang katanya sebagai Down Payment (DP) atau uang muka (Ganti rugi tanam tumbuh -red) dibuktikan dengan kwitansi.

Uang Rp 200 juta ini sebagai DP dari harga yang telah disepakati sebelumnya senilai Rp 1 miliar dengan luas lahan 5 hektar.

Lantas bagaimana sanksi pidana jika memang benar Amir dengan sang pemilik lahan, H Pa Cek terbukti menjual beli lahan di kawasan HP?

Ditinjau dari UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, diketahui bahwa kawasan hutan tersebut milik negara dan dikuasai negara yang artinya tidak boleh dijual belikan serta dilarang untuk mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 24 UU No 13 tahun 2013, berbunyi bahwa setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan.

b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri.

Hal sama ditegaskan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.

Perwira melati dua ini mengatakan pada tanggal 9 Maret 2023 sudah dilakukan penertiban oleh Polres Bangka Tengah melalui Polsek Sungai Selan.

“Tidak dibiarkan dan sudah di beri himbau oleh Kapolsek Sungai Selan dan tim gabungan pada tanggal 9 Maret untuk tidak beroperasi,” sebut Kapolres Budi saat dikonfirmasi Tim Jobber melalui wathsapp, Jum’at (17/3/23).

Saat disinggung mengenai dugaan jual beli lahan kawasan hutan produksi (HP) yang telah di bayar dengan DP (Down Payment) atau uang muka senilai Rp. 200 juta tersebut Kapolres tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.

“Untuk dugaan jual beli lahan terimaksih infonya nanti kami selidiki kembali,” ucap Kapolres.

Sementara Amir sebagai mengkoordinir yang juga termasuk dalam bertransaksi pembelian lahan kawasan produksi tersebut saat dikonfirmasi ulang nomornya dalam jangkauan tak bisa dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, Amir tidak menjawab konfirmasi dari Tim Jobber. (Tim JB/BE)