KI Babel Bersama Diskominfo Beltim Gelar Sosialisasi Pendampingan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

BE.com

Belitung Timur, Buletinexpres.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Diskominfo Kabupaten Belitung Timur (Beltim) gelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berjalan lancar dan interaktif. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Auditorium Zahari MZ, Manggar Beltim, Rabu (15/03/2023).

Sebagai Pembicara dan Narasumber pada acara kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Informasi Publik, para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Babel, Ita Rosita, Rikky Fermana, Wahyu Saputra dan Fahriani, Kepala Diskominfo Kab Beltim Bayu Priyambodo, dan Ade Kelana Ketua LSM Fakta dan juga Pembina DPC PJS Beltim.

Seperti acara resmi lainnya, acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu wajib kebangsaaan Indonesia Raya sebagai pengingat nasionalisme kebangsaan warga negara Indonesia.

Dalam kata sambutan pembuka diskusi tersebut, turut pula memberikan kata sambutan Asisten I bidang Pemerintahan, mewakili Bupati Beltim yang membacakan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Undangan acara yang terdiri dari perwakilan OPD, Camat, Kades, perwakilan Pokja Wartawan Beltim, PJS Beltim, LSM dan Ormas Beltim, menyambut antusias diskusi yang interaktif tersebut.

“Kami menyambut baik Sosialisasi ini, dan kedepannya kami Kominfo Beltim akan lebih meningkatkan PPID utama yang ada di kominfo dan PPID di OPD-OPD, demi kepentingan pelayanan keterbukaan informasi publik, karena Pemkab Beltim sendiri telah mengeluarkan Perda nomor 5 tahun 2022, tentang keterbukaan informasi Publik, dan akan segera dibuatkan Perbup-nya”Ujar Bayu Priyambodo Kadiskominfo Beltim.

Ditempat yang sama Ita Rosita, Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel, menjelaskan tak hanya di Diskominfo atau juga OPD saja yang harus ada PPID, namun di desa-desa juga harus ada, adapun PPID yang dimaksud adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Untuk di desa-desa juga harus ada PPID-nya, bisa Sekdes-nya langsung sebagai PPID ataupun juga Kaur-Kaurnya, dan ditanggungjawabi langsung oleh Kades yang bersangkutan” jelas Ketua KI Provinsi Kep Babel.

Sementara itu Ade Kelana, Ketua LSM Fakta, menyimpulkan bahwa jika setiap badan publik sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan bagus, tentu tidak akan timbul demo-demo atau aksi pernyataan sikap mempertanyakan sesuatu secara terbuka, hal itu disebabkan terjadinya salah satu faktor kebuntuan informasi yang dihadapi masyarakat.

Rikky Fermana Wakil Ketua KI Provinsi Kep Babel pun menimpali diskusi dengan mengatakan, informasi yang ingin didapatkan oleh masyarakat sebaiknya jangan didasari niat buruk untuk mencari cari suatu kesalahan dan dipakai untuk sesuatu yang tidak baik, tapi tempuhlah dengan cara baik untuk manfaat yang baik.

Rikky yang juga Ketua DPD PJS Babel berharap kedepannya Kab Beltim harus bisa menjadi contoh kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel yang mengedepankan keterbukaan informasi publik dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga mendapatkan indeks yang tinggi dalam mengimplementasikan kepatuhan terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
“Kami mengapresiasikan kepada pemerintah Kabupaten Beltim yang telah membuat Perda Nomor 5 sebagai bentuk kesungguhan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, harapan kami semoga Pemkab Beltim masuk lima besar dalam penilaian KIP secara nasional,”ujarnya.

Salah seorang peserta acara diskusi Sosialisasi Pendampingan penerapan informasi publik tersebut, yang merupakan Kades Padang Manggar Beltim Izhar, menyatakan puas karena bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan tentang pentingnya keterbukaan informasi Publik.

“Desa kami desa Padang, memang setidaknya sudah melakukan hal tersebut sebagai keterbukaan informasi publik, dengan membuat dan memasang Baliho berisi penjelasan penggunaan anggaran desa”ungkap Izhar. (Red/BE)

Source : PJS Beltim/Iwan Gabus