Tambang Dikawasan Kampung Pasir, HKTI Babel, Disinyalir Terjadi Pembiaran

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Silang sengkarut tata kelola pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung belakangan ini makin menjadi-jadi. Faktanya, di titik lokasi yang hari ini dipantau oleh rombongan media terjadi aksi sepihak mengklaim dukungan massa pada aktivitas penambangan -yang diketahui- ilegal di kawasan Jalan Laut Kampung Pasir Matras Sungailiat, Jumat (18/03/2022)

Ketua DPD LBH HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Provinsi Bangka Belitung, Adv Budiyono SH ketika dikonfirmasi soal tersebut memaparkan bahwa apa yang selama ini disinyalir terjadi pembiaran di kawasan tersebut, merupakan buah dari ketidaktegasan unsur Muspida setempat.

“Ini ada apa kami tanya? Kok bisa Pemkab Bangka dan APH setempat terkesan seolah membiarkan aktivitas yang jelas beroperasi di area DAS, Mangrove, dan Bakau yang mengakibatkan rencana pihak Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2022 ini telah menghentikan kelanjutan proyek tersebut sebesar 14 miliar dan dialihkan ke tempat lain dikarenakan pemda Bangka tidak bisa menjaga aset tersebut. Salah satu sebabnya adalah Tambang ilegal yang jaraknya sangat dekat dari Proyek tersebut sampai saat ini masih berjalan,” urai Budiono.

Bukan tanpa alasan masyarakat di kawasan tadi melakukan aksi unras seperti tadi, karena berdasarkan pantauan media mereka diduga mendapat “suntikan nyali” dari invisible hands untuk mengatasnamakan membela kepentingan kampung tengah alias periuk nasi mereka.

“Kami Mengecam Keras!! Aksi Sepihak Yang Tidak Pro Rakyat Oleh Bapak Budiyono, SH (Ketua Lbh Hkti Babel) Yang Menutup Mata Pencaharian Masyarakat Tambang Di Kampung Kami,” demikian isi salah satu spanduk yang terbentang di lapangan tempat aksi unras.

Ketika disinggung wartawan bahwa kebanyakan warga penambang timah hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka yang saat ini dirasakan sulit untuk terpenuhi, Budiono menjawab diplomatis, bahwa pihaknya bertindak demikian sama sekali bukan anti tambang, namun lebih pada upaya agar masyarakat pun harus tahu rambu-rambu aturan yang telah disepakati bersama.

“Kita bukan anti tambang, sama sekali bukan. Kita tahu pasar bisa ramai, warung kopi juga ramai karena adanya tambang. Meski begitu kita juga tidak ingin kedepannya masyarakat tidak tahu apa yang mereka lakukan hari ini, jangan mudah terpancing oleh oknum-oknum yang memang bekerja atas kepentingan tertentu. Kalau saat ini kita dibenci oleh sebagian masyarakat itu sah-sah saja, tapi perlu diingat di sekitar kita masih banyak juga masyarakat yang hidup bukan dari tambang dan mari kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Tak cuma itu, Budiono menyebut kawasan tadi persis berdampingan dengan fasilitas umum yaitu Dunia pendidikan sekolah Dasar (SD), Jembatan, Perumahan Warga dan lebih khusus lagi berdampingan langsung dengan Kampung Natak Nelayan 1 Kelurahan Sungailiat yang merupakan Program Pembangunan Skala Kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya yang tujuannya adalah untuk menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.

“Jangan seolah-olah membela kepentingan masyarakat luas. Info yang DPD LBH HKTI terima justru praktek jual beli timah di kawasan tadi jauh dari harga eceran umum yang berlaku. Misalkan harga eceran pasir timah di kalangan kolektor adalah sebesar 200-250 ribu per kilogramnya, mirisnya malah dibeli oleh penampung timah mereka cuma seharga 130-160 ribu per kilogramnya. Apakah ini yang dinamakan membela kepentingan masyarakat banyak?” tanya dia lagi.

Modus dengan menaruh warga atau masyarakat setempat sebagai “bemper” untuk menutupi maksud atau kepentingan sesungguhnya dari kelompok pemburu rente harga pasir timah, Budiono menduga, merupakan salah satu trik bisnis dari oknum pengusaha yang selama ini diketahui pernah menorehkan catatan hukum di tempat lain.

“Untuk saat ini, pihak DPD LBH HKTI Provinsi Bangka Belitung sangat mendukung pihak Kemenko Polhukam yang telah merespon surat kami bernomor 004/DPD/LBH HKTI BABEL/I/2022 dengan berkirim surat ke Kapolda Bangka Belitung dalam rangka menindaklanjuti surat tadi. Apa yang selanjutnya dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung Cq Polres Bangka tentu kami apresiasi,” kata Budiono. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *