SPBU 24-33170 Jalan Mentok Layani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Ternyata Dilarang Pertamina

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.Namun ternyata, masih banyak didapati SPBU yang menjual BBM dengan menggunakan jerigen yang diduga untuk dijual kembali, dan tidak memenuhi syarat-syarat pembelian yang sudah ditetapkan.

Seperti yang tampak pada SPBU bernomor 24-33170 jalan Mentok Kota Pangkal Pinang, pada Selasa lalu (15/03/2022). Tampak sebuah mobil minibus, tengah melakukan pengisian BBM dengan menggunakan puluhan jerigen. Dari dalam mobil tampak puluhan Jerigen yang menunggu giliran untuk diisi. Tidak hanya itu juga terlihat sejumlah jerigen di lantai yang masih dalam keadaan kosong.

Berkaitan hal tersebut, Humas Pertamina region Sumbagsel, Haris Yanuanza mengatakan, pada prinsipnya SPBU harus mengutamakan pembelian BBM langsung ke kendaraan.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen dilarang. Begitu juga dengan pembelian BBM Non Subsidi dengan jerigen, juga haruslah disertai surat rekomendasi dan bukan untuk diperjual belikan kembali,” terang Haris, Kamis (17/3/2022).

Haris menambahkan, aspek safety juga yang paling utama pada saat pengisian BBM.
Haris juga berjanji akan segera menindaklanjuti Informasi tersebut.

“Terkait informasi yang di sampaikan, akan kita tindak lanjuti, nanti akan kita cek ke lapangan,” tegas Haris

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU masih diupayakan konfirmasinya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *