Kawasan Hutan Lindung Desa Rebo Dijadikan Ajung Kebun dan Bangun Villa

Penulis : Dion
Editor : Bangdoi

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Kawasan Hutan Lindung (HL) di antara perbatasan Desa Riding Panjang dan Desa Rebo Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka digasak oknum warga Rebo disebut bernama Ajung.

Lokasi ini, jika dilihat dari Jalan Lintas Timur pas tanjakan bukit, tidak akan terlihat, karena terhalang rimbunnya perpohonan di sepanjang jalan.

Namun, pada saat Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), memasuki jalan tanah yang terlihat ada bekas ban mobil, baru terlihat bahwa di lokasi tersebut telah dirambah dibuat kebun.

Untuk memasuki wilayah ini ada portal besi yang menghalangi kendaraan masuk ke lokasi.
Hanya saja pada saat Tim Jobber memasuki lokasi, portal besi sedang tidak terpasang, pada Rabu (7/3/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.

Sembari menelusuri jalan tanah diantara barisan pohon kelapa kuning, semakin ke dalam jalan semakin menurun.
Selain pohon kelapa yang ditanam rapi, terlihat juga pohon mangga, alvokat, durian dan beragam tanaman lainnya di tanam di kebun itu.

Jalan yang dilalui cukup untuk lewat satu mobil. Meski tidak terlalu rata, namun kendaraan roda empat masih bisa melalui jalan tanah merah tersebut.
Semakin ke dalam, akhirnya Tim Jobber menemukan satu rumah kebun permanen, yang disebut warga sebagai villa milik Ajung.

Saat dicek melalui aplikasi google map, lokasi kebun milik Ajung ini masuk kawasan Hutan Lindung.

Untuk memastikan kawasan ini, Tim Jobber menkonfirmasi kepada KPHP Si Gambir Alex.

Pada saat konfirmasi pertama, Alex mengatakan dirinya belum mengetahui titik kordinat area HL yang dijadikan kebun dan dibangun villa tersebut.

“Saya belum tau persis lokasinya, nanti saya cek dulu titik kordinatnya ke staf saya” kata Alex.

Namun pada konfirmasi kedua dan dikirimi foto koordinat dan foto villa milik Ajung, kemudian Alex membenarkan bahwa lokasi kebun dan villa masuk kawasan.

Jalan masuk ke Villa Ajung, kanan kiri kebun yang telah di claim

Namun, kata Alex, saat ini lokasi itu sedang diajukan permohonan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau kelompok tani masyarakat.

“Kalau tidak salah sudah ada permohonan HKm Pak. HKm itu kelompok masyarakat yang mengolah kawasan hutan. Sudah ada permohonan, sistemnya mengajukan kelompok nanti izinnya kementrian,” kata Alex.

Akan tetapi sampai saat ini sambung Alex, Direktorat Kementrian Kehutanan belum mengeluarkan rekomendasi izin pengelolaan kawasan itu.

“Kita hanya menyampaikan, yang verifikasi Peraturan Teknis {Pertek) dari Kementerian. Kalau tidak salah izinnya masih menunggu Kementrian. Tapi Intinya masyarakat boleh mengelola kawasan hutan secara berkelompok. Mereka sudah pernah mengajukan ke kantor,” tutur Alex.

Hanya saja penjelasan Alex ini bertentangan dengan kondisi hutan yang sudah digarap menjadi kebun oleh Ajung.
Apakah bisa, setelah kawasan diambil atau digarap oleh warga secara pribadi, lalu baru diajukan ke kementeriaan kehutanan sebagai pemberdayaan hutan dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Apalagi, informasi yang dihimpun Tim Jobber, kawasan kebun itu sudah lama dimiliki dan digarap oleh Ajung.

Hal itu juga bisa terlihat dari tanaman yang berada di lokasi kebun, yang semuanya sudah tumbuh besar dan sebagian sudah berbuah.

Saat tiba di Villa di tengah kebun, Tim Jobber sempat menanyakan kepemilikan kebun kepada beberapa pekerja yang berada di Villa. Mereka menyebut bahwa kebun dan villa itu miliki Ajung.

“Iya, ini kebunya Pak Ajung. Dia sedang tidak ada di sini,” ujar pekerja tersebut.

Tim Jobber sempat mengkonfirmasi kepada Ajung, melalui pesan singkat ke nomor HP milik Ajung, pada Rabu (08/03/2023) sekitar pukul 07.28 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, belum mendapat respon dari Ajung. (Tim JB/BE)