Enam Perusahaan Pengelolaan HTI Ini Dicabut Izinnya, Pj Gubernur : Sesuai Arahan Presiden

Penulis : Rizky Vitara
Editor : Dedy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – DPRD Babel menyebutkan ada enam perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk di cabut izinnya.

Berikut ini daftar enam perusahaan yang akan di cabut izinnya, PT Bangun Rinba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT Agrindo Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP.

Menanggapi dari hal tersebut, PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin mengatakan bahwa DPRD Babel menilai beberapa kegiatan HTI kurang optimal dan perlu di evaluasi lagi.

Ridwan juga menyebutkan bahwa sebagian besar dari kewenangan itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kami juga baru menerima detail rekomendasi itu dari sidang ini, sehingga yang akan kami lakukan adalah mempelajari lagi secara mendalam. Kalau itu kewenanagan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang lain akan kita sikapi, kalau itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan kami teruskan rekomendasi ini ke Pemerintah Pusat,” jelas PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaludin, Selasa (28/02/2023)

Sesuai dengan perintah Presiden kepada para Menteri untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak produktif itu ada dua kelompok, yaitu Tambang dan Perkebunan Kehutanan.

“Awalnya Tambang itu ada 2345 dan setelah kita evaluasi menjadi 2078. Sedangkan di Kehutanan kalau tidak salah yang di perintahkan untuk di cabut itu enam belas. Jadi kesan pertama saya ketika datang rapat di satgas kok sedikit ya hutan yang di evaluasi,” imbuhnya.

Selain itu PJ Gubernur juga menjelaskan kalau ada perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan kewajibannya, tidak produktif, ada konflik dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden harus di cabut dulu.

“Sesuai arahan Presiden itu harus di cabut dulu, kemudian kita evaluasi, kalau nanti ada pihak lain yang bisa mendayagunakan dengan cara yang lebih baik dan lebih produktif mungkin nanti akan di alihkan,” jelasnya.

“Kalau memang sebuah perusahaan sudah di berikan izin tapi tidak melaksanakan kewajibaanya sesuai dengan izin atau kontrak yang diberikan tentunya pemerintah punya hak penuh untuk mencabutnya,” tegasnya.

Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin berkeinginan agar mendapat jalan keluar, agar tujuan utamanya tercapai.

“Kalau perusahaan itu sudah menjalankan seluruh kewajibannya, namun karena sesuatu dan lain hal, tidak cocok dengan pihak lain masih ada isu-isu yang belum sesuai, saya cenderung mencari jalan keluar agar tujuan utamanya tercapai dan badan usahapun mendapat kepastian hukum. Jadi kira-kira kalau salah badan usahnya ya kita cabut,” pungkasnya. (Red/BE)