Aktivitas Tambang Pasir di Jalan Pramuka Sungailiat Pakai Izin Koordinasi, BPPKAD Bangka Terima Setoran 15 Ribu Perkubik

Penulis : Ical
Editor : Aditya

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Ada aktivitas pengerukan dan penjualan pasir di jalan Pramuka, Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) aman – aman saja.

Meskipun kabar yang dirangkum dari media ini bahwa aktivitas pengerukan dan penjualan pasir dilokasi yang berdampingan dengan lahan milik Pemda Bangka tersebut ilegal atau tak mengantongi izin.

Terlihat satu unit alat berat sedang beraktivitas membongkar tahan di area lahan tersebut pada Jum’at (18/2/2023)

“Udah jalan kurang lebih tiga bulan bang, dan lahannya milik pribadi,” kata Adit selaku penanggung jawab lapangan saat dibincangi tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Jum’at (18/2).

Menurutnya, kegiatan itu aman – aman saja, tidak ada pihak aparat yang berani mencegahnya karena semua sudah ada koordinasi.

“Aman lah Bang, semua sudah koordinasi,” ujarnya.

Disinggung terkait izin galian C seperti tercantum dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Dirinya selaku kuasa lapangan menyebutkan bahwa usaha yang dijalankan mereka tidak memiliki izin dan tak ada amdal.

Hanya saja diakuinya bahwa mereka selalu bayar pajak ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) kab. Bangka.

“Kalau izin Galian C kita tidak bikin Bang, tetapi kita bayar pajak ke BPPKAD Bang,” ujarnya, sembari menunjukan kartu dari dinas terkait.

“Untuk setor ke BPPKAD sebesar Rp. 15.000-/kubik,” tambahnya.

Afuk yang disebut sebagai pemilik lahan, saat dikonfirmasi disalah satu cafe yang ada di kota Pangkalpinang mengakui usaha itu miliknya.

“Memang itu punya saya Bang, tetapi kita tidak mengganggu aset Pemkab, kita disebelahnya. Lahan kita sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Afuk.

Kemudian Afuk menjelaskan jika aktivitas itu dikelola bersama grupnya.

“kita ini ada grupnya Bang, jadi bukan saya sendiri yang mengelolah pasir ini. Untuk sertifikatnya bukan nama saya namanya si A la dalam notaris,” bebernya.

Afuk juga mengakui bahwa aktivitas yang dikelolah bersama grupnya itu tidak memiliki legalitas hanya bermain dikoordinasi saja.

“Untuk legalitas tidak ada, artinya disini kita main koordinasi,” ujar Afuk yang saat itu buru – buru meninggalkan awak media, karena ada kerjaan yang tak bisa Ia tinggalkan.

Sementara pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) kab. Bangka yang disebut – sebut terima 15 ribu/kubik belum berhasil dikonfirmasi tim jobber hingga berita ini ditayangkan. (Tim Jb/BE)