Pasutri Diamankan Polisi Karena Jual Ini

Penulis : Edo Roberto
Editor : Dedy

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Bukannya membina bahtera rumah tangga yang baik, Ij (30) dan Ln (38) pasutri yang tinggal disalah satu kamp di Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, diciduk tim gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (18/02) dini hari.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Deni Wahyudi menuturkan, keduanya kerap menjual barang terlarang itu di kamp tempat mereka tinggal.

“Tersangka merupakan pasangan suami istri, mereka menjual sabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggal mereka,” kata Deni, Sabtu siang.

Dijelaskan Deni, saat digrebek petugas didapatkan sebanyak 100 paketan narkotika yang diduga sabu dan siap diedarkan oleh terduga pelaku. Keduanya pun kata Deni terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Waktu dilakukan penggeledahan, 100 paket sabu ditemukan. Total berat brutonya itu 28,23 gram. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” bebernya.

Keduanya pun digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Selain menyita 100 paketan narkotika yang diduga sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dompet, celana jeans, Handphone dan satu unit mobil pick up.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.

“Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Red/BE)