Pengelolaan Kawasan Hutan, Komisi III DPRD Babel Sosialisasi Implementasi UU Ciptaker

BE.com

Parittiga, Buletinexpres.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari banyak pulau-pulau, sekitar 500 pulau, baik yang berpenduduk maupun yang tidak berpenduduk. luasan daratan Provinsi sekitar 40 persen merupakan masuk dalam kawasan hutan.

Ketua Komisi III Adet Mastur, SH, MH didampingi wakil ketua komisi III Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit kecubung dan Rustamsyah, melaksanakan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021, di gedung serba guna kecamatan parit tiga Kabupaten Bangka Barat, selasa (07/02/2023).

Ketua komisi III Adet Mastur, Menjelaskan, sosialisasi tentang kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan sangat penting untuk difahami publik, diharapkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh para kepala desa, para pemangku kepentingan terkait maupun masyarakat.

” Provinsi Kep. Bangka Belitung didalam RPJP dan RPJM terdapat dua sektor utama, yaitu sektor pertanian dan sektor pariwisata. Dua sektor inilah yang menjadi unggulan kita”, ungkapnya.

Selain Dua sektor tersebut, tambahnya yakni sektor pertambangan, sebab, katanya, sektor pertambangan hingga saat ini masih menjadi primadona bagi masyarakat Bangka Belitung, namun bukan menjadi sektor prioritas.

” Tetapi yang tak kalah pentingnya dua sektor tadi yaitu sektor pertanian dan pariwisata, Yang akan kita genjot dan diperjuangkan. Ini yang akan menjadi arah kita kedepan, mengembalikan lahan eks pertambangan untuk dijadikan sektor pertanian dan sektor pariwisata”, teranngya.

Menurutnya, saat ini di Provinsi kepulauan bangka belitung terus membangkitkan perekonomian melalui sektor pertanian. Jika dulu masyarakat berkebun Lada, Karet, tetapi sekarang yang menjadi primadona di masyarakat adalah perkebunan Sawit.

” Jika berbicara perkebunan pertanian, berbicara ketahanan pangan, maka kita butuh kawasan untuk berkebun”, katanya.

Kawasan hutan yang ada di Bangka Belitung diangka sekitar 40 persen, yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan hutan penggunaan lain (HPL) hanya sekitar 60 persen, dari 60 persen HPL ini banyak dimiliki oleh perkebunan-perkebunan swasta, seperti perkebunan sawit yang dimiliki Perusahaan-perusahaan.

” Kehadiran kami disini untuk memberi edukasi, memberitahu kepada masyarakat yang ada di kecamatan parittiga ini dengan dikeluarkan nya uu ciptaker tahun 2020 yang lalu, memberi peluang kelonggaran kepada kita yang sudah keterlanjuran berkebun di kawasan hutan akan kita legalkan / resmi” , ungkapnya.

Ia menambahkan, semenjak dikeluarkan uu ciptaker maka bagi masyarakat yang baru mau melakukan usaha berkebun di hutan kawasan maka tidak diperbolehkan lagi.

” dengan dikeluarkan nya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, kita diberi peluang untuk berkebun yang sudah keterlanjuran dan yang sudah berkebun didalam kawasan hutan yang lamanya berkebun lima tahun keatas, akan kita legalkan/resmikan”, pungkasnya.

Dengan adanya akses legal didalam mengelola kawasan hutan diharapkan, mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah agar terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.(Red/BE)