Kades Iswandi Bantah Tudingan Jual Lahan Desa Tanjung Sangkar, Tapi Akui Tanda Tangan

Editor : Aditya.

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Kades Tanjung Sangkar Iswandi membantah jika dirinya disebutkan telah menjual lahan Desa Tanjung Sangkar yang ramai diberitakan beberapa pekan ini.

Kabar penjualan lahan desa seluas 27 hektar yang digadang – gadang telah dilego kepada pengusaha asal Toboali, yang tercatat dalam surat keterangan tanah (SKT) bernama Andriyani tersebut diakui kades lahan pribadi warga.

“Saya mau klarifikasi tentang kabar kalau saya dinyatakan telah menjual lahan desa. Dan Itu lahan pribadi yang sudah diusahakan masyarakat sejak dulu,” kata Iswandi.

Pengakuan Kades Iswandi bahwa lahan yang dijual masyarakat dan surat yang telah ditandatangannya itu berada di atas sempadan pantai.

“Pokoknya yang kami buatkan surat itu perbatasan sempadan pantai, jarak diatas 100 meter keatas dari bibir pantai, dan bukan disempadan pantai, hanya nantinya ada rencana kami mau pakai buat jalan di situ,” ujar kades Tanjung Sangkar yang didampingi kadus, kaur, ketua RT, Ketua Karang Taruna, ketua BPD beserta anggotanya disalah satu cafe di Pangkalpinang, Rabu (15/2) sore.

Sebelumnya Kades Iswandi mengakui telah menandatangani surat penjualan itu karena merasa tertekan dan sekarang menolak dengan alasan lahan 27 hektar itu milik pribadi warga.

Namun Keterangan yang diberikan Iswandi berbeda dengan yang disampaikan sumber saat dihubungi tim Jobber pada Rabu (15/2) malam.

Sumber itu mengatakan berdasarkan sepengetahuan dirinya pada saat pengukuran lahan tersebut, batas lahan itu masuk sempadan pantai, misalnya seperti ada pohon bakau, pinggir laut dan gusong.

“Pada waktu pengukuran itu, lokasinya dipinggir laut, ada bakau dan gusong juga,” ujarnya.

Tak hanya itu, sumber lain yang menyebutkan kepada tim Jobber bahwa dalam surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani Kades Iswandi, dibeli pengusaha Toboali bernama Andriyani itu, tertulis batas lahan sebelah  Utara, Selatan, Barat dan Timur semuanya nama Andriyani.

“Dalam surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangan kades, kami melihat sebelah Utara batas (Pantai), Selatan, Timur, barat, batasnya lahan Andryani (pembeli) dasarnya apa ?,” kata Sumber.

Kondisi itu diperparah, saksi tertulis pada surat tersebut hanya nama Andriyani, tidak ada saksi lain, Secara nomen klatur apa bisa dibenar surat SKT itu ? Ujarnya.

Ada hal yang unik dari pertemuan klarifikasi  Kades Iswan dicafe Pangkalpinang pada sore hari itu.

Kades Iswandi saat dihubungi terpisah terkait perihal batas dan saksi SKT atas nama Andriyani belum memberikan jawaban, dengan alasan sedang ketemu sama kawan.

“Nanti pak kades telp skrg LG ketemu sama kawan,,lagi di rumah makan,” tulis kades.

Sikap yang berbeda ditunjukan ketua BPD Tanjung Sangkar pada saat pertemuan sore itu bersama kades Iswandi dan awak media.

Ketua BPD Bintarya yang sebelumnya memberikan statmen penolakan begitu keras, sikapnya berubah pada sore hari itu, yang seakan – akan menyetujui dan mendukung penandatanganan surat lahan tersebut. Bahkan informasi yang didapat tim Jobber, sebelumnya ketua BPD sempat menangis di depan kades dikantor desa.

Sementara Camat Lepar Pongok Feri Edwar yang dihubungi terkait dasar dan nomenklatur pembuatan SKT itu belum merespon konfirmasi yang dikirimkan kepadanya. (Tim Jb/BE).