Izin HTI PT Bangkanesia Dicabut, Begini Penjelasan Adet Mastur

Penulis : Deka

Editor   : Dedy

 

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur menegaskan dari Sembilan perusahaan yang ada izin Hutan Tanam Industri. Dari kesembilan perusahaan tersebut  sudah dicabut izinnya.

Pencabutan itu berdasarkan hasil dari rapat kerja maupun koordinasi ke lapangan hingga akhirnya Komisi III DPRD Babel mencabut izin satu perusahaan yakni PT Bangkanesia.

“Yang mana hasil dari rapat kerja dan turun kelapangan bahwa dari 9 izin usaha yang masuk kedalam kawasan hutan 1 yang sudah dicabut izinnya yaitu PT Bangkanesia yang ada di perbatasan Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan untuk Izin-izin HTI,” kata Adet Rabu (15/2/2023).

Ia menambahkan, kini tinggal Delapan perusahaan yang masih ada izin. Menurut hasil evaluasi dari Komisi III DPRD Babel dari rapat kerja maupun hasil turun kelapangan. Dua perusahaan sudah melakukan pengerjaan selama puluhan tahun.

“Yang pertama yaitu PT Indotani itu sudah bekerja puluhan tahun sudah menghasilkan ada kerjaan nyata dan yang kedua PT ISLM Indo Sukses Lestari Makmur, yang berada di Belitung. Itu juga sudah melakukan pengerjaan bahkan sudah menghasilkan. Nah penanamannya yaitu karet sekarang sudah disadap,” ujarnya.

Sementara kata dia, untuk Enam Perusahaan lainnya tidak melakukan kegiatan apapun. Padahal izin sudah dikeluarkan ada yang belasan tahun, ada yang sekitar 10 Tahun dan 9 tahun. Dengan demikian perusahaan-perusahaan ini mendapat penolakan dari masyarakat.

“Karena masyarakat tidak setuju adanya HTI di daerah nya masing-masing. Kenapa mereka menolak? Karena tidak ada sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah setempat dalam hal ini Kades. Membuat terjadinya konflik dilapangan dan kedua mereka tidak melakukan apa-apa berdasarkan Rencana Kerja Usaha maupun Rencana Kerja Tahunnya,” jelasnya.

Oleb sebab itu, Legislator dari PDI Perjuangan itu mengusulkan untuk mencabut izin dari pada 6 perusahaan ini karena tidak ada kejelasan.

“Apa karena mereka akan membuka pabrik? Apakah mereka juga akan menciptakan lapangan kerja?. Jangankan untuk menciptakan lapangan pekerjaan melakukan eksen juga tidak ada. Jadi saya beranggapan dengan dikeluarkan izin HTI ini bukan mensejahterakan masyarakat tetapi mengsengsasarakan masyarakat,” tegas Adet.

Selain itu, kata Adet Komisi III DPRD Babel juga mengusulkan pencabutan perjanjian kerjasama empat perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Menurutnya keempat perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pihak Kementerian.

“Salah satunya PT NKI, CV Albarokah, PT Indo PAM, PT Hutan Bangka ada empat kita usulkan untuk dicabut kerjasamanya, karena mereka tidak memiliki izin dari Kementerian,” tutup Adet. (Red)