Editor: Bangdoi Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kabar dugaan adanya kredit fiktif di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atau yang sekarang dikenal dengan Bank Syariah Babel (BSB), menarik perhatian masyarakat Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat menilai, jika kabar ini benar adanya, maka pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera turun memeriksa Bank Syariah Babel.
Tujuannya agar kabar yang menyebutkan adanya dugaan praktek kredit fiktif iini bisa terang benderang. Jika benar harus diproses hukum, dan jika tidak benar segera disampaikan ke masyarakat secara luas.
OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
“Terkait dugaan permasalahan ini pihak bank terkait harus secara transparan untuk menginformasikan atau penjelasan kepada pihak masyarakat yang merasa data pribadinya jika disalahgunakan oleh oknum tertentu di perbankan,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Babel Jumli Jamaludin SH, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Rabu (15/2/2023).
Dikatakan Jumli, aksi turun OJK ini ditunggu, mengingat jika yang dikomplin tersebut adalah data atau KTP orang yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan tersebut merasa tidak pernah bertransaksi dibebankan tersebut, maka masalah ini perlu diselesaikan secara cepat dan tepat.
Dan jika yang bersangkutan tidak menerima namanya dicatut, bisa dilanjutkan ke proses hukum.
Dikatakan Jumli, pencatutan nama ini bisa jadi dikakukan oleh oknum perbankan itu sendiri.
“Makanya pihak bank juga harus bergerak cepat. Jangan mengulur-ulur waktu. Kalau memang diduga ada oknum melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melanggar hukum, maka pihak perbankan harus memberikan sanksi tegas serta dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian,” tukas Jumli, yang juga merupakan Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel) ini.
Jumli juga menyarankan kepada nasabah atau masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian, agar nantinya dapat diketahui siapa oknum yang melakukan tindakan tersebut.
Terkait nasabah atau masyarakat yang dirugikan oleh perbankan tertentu, maka nasabah atau masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan pada perbankan tertentu, dapat melaporkan atau menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat yang masuk dalam wilayah pengawasan OJK tersebut ataupun langsung ke OJK pusat, mengingat OJK merupakan lembaga independen yang diberi hak untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam segala hal yang terkait jasa keuangan termasuk perbankan.
Tentunya OJK dapat memberikan perlindungan dalam kepentingan masyarakat, dalam hal ini nasabah perbankan atau masyarakat yang dirugikan berkaitan dengan perbankan.
Semua masalah yang terkait dengan perbankan bisa dilaporkan kepada OJK.
“Saya kira dalam hal pemberian pinjaman atau kredit perbankan, SOP nya wajib berdasarkan data yang sebenarnya yang dilakukan secara administrasinya harus orang yang memiliki data pribadi tersebut pada saat melakukan akad perjanjian, ataupun dengan surat kuasa dihadapan notaris atau ditandatangani dihadapan pejabat perbankan itu sendiri jika kalau memang SOPnya seperti itu,” tandas Jumli.
Berkaitan dengan dugaan permasalahan yang diberitakan tersebut, kata Jumli, sebaiknya pihak bank terkait harus cepat menyelesaikannya agar tidak ada yang dirugikan, sehingga kepercayaan nasabah atau masyarakat tetap terjaga dan tidak merasa keragu-raguan dari nasabah atau masyarakat atas pelayanan yang diberikan pihak perbankan terkait.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kredit fiktif terjadi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung atau yang sekarang dikenal dengan Bank Syariah Babel (BSB).
Pasalnya, orang yang tidak pernah melakukan peminjaman ke pihak BPRS, namun dalam catatan bank tercatat sebagai Debitur.
Contohnya nasib yang dialami Ahmad Novi Susanto, warga Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut pengakuan Ahmad kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), dirinya terkejut ketika dinyatakan terkena BI Checking call 5. Sehingga keinginannya untuk meminjam di bank lainnya tidak bisa terwujud.
Pengajuan pinjaman Ahmad tidak bisa dikabulkan pihak bank lain, karena ada catatan bahwa Ahmad terkena BI Checking call 5.
Maksud dari BI Checking call 5 ini, bahwa Ahmad terkena kredit macet, dengan predikat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
“Terkejutlah Bang. Bagaimana saya bisa kena BI Checking, sementara saya tidak pernah minjam di BPRS Babel. Saya tahu BPRS Babel saja baru inilah, saat diberi tahu teman. Sebelumnya saya tidak tahu dengan BPRS Babel,” ujar Ahmad.
Tidak terima namanya dicatut jadi Debitur di Bank Syariah Babel, Ahmad mendatangi Kantor Bank Syariah di TJ TOWER, Jalan Kampung Melayu No 402 Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya sudah tiga kali datang ke BSB, hari Kamis (9/2/2023), Jumat (10/2/2023) dan Senin (13/2/2023). Saya mempertanyakan mengapa saya kok dinyatakan ada peminjaman di BSB,” ujar Ahmad.
Untuk mendapatkan informasi terkait dugaan kredit fiktif ini, Tim Jobber mengkonfirmasi ke pihak BSB, di Kantor BSB di Kantor Bank Syariah di TJ TOWER, Jalan Kampung Melayu No 402 Bukit Merapin, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan di dampingi Kepala Divisi Marketing BSB Herman dan Pimpinan Cabang BSB Pusat Irwan membenarkan bahwa Ahmad sudah mendatangi Kantor BSB.
Hanya saja, kata Chairul, pihaknya tidak bisa memberikan dokumen seperti yang diminta oleh Ahmad.
“Kita tentunya ada SOP. Kita tidak bisa memberikan apa yang diminta Pak Ahmad. Kita tidak boleh suudzon, tidak bisa hanya dengan hanya katanya. Makanya kita minta Pak Ahmad membuat surat tertulis permintaan informasi terkait data dokumen yang menyebutkan bahwa dirinya sebagai debitur di BSB,” jelas Chairul.
Diakui Charirul, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah memang ada dugaan kredit fiktif yang menggunakan KTP Ahmad. (Tim Jb/BE)