Kisruh Lahan Desa Tanjung Sangkar, Dalam Surat Keterangan Pembeli Andriyani, Disinyalir Istri APH

BPD Tanjung Sangkar Minta Semua Pihak yang Terlibat Jual Beli Lahan Desa Diproses Hukum.

Editor : Bangdoi Ahada

BE.com

Bangka Selatan, Buletinexpres.com — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Sangkar Bintarya, mengaku heran dengan pernyataan Kepala Desa Tanjung Sangkar Iswan, yang tertekan oleh broker tanah Herman alias Cuing, sehingga setuju menandatangani surat penjualan tanah Desa.

Menurut Bintarya, alasan Kades Iswan ini terlalu mengada-ada. Padahal sebagai Kades, Iswan memiliki tanggungjawab hukum untuk melindungi aset Desa dari aksi penjualan ataupun perusakan.

“Saya kaget, kok Kades mengatakan Ia tertekan. Tertekan oleh siapa? Dia kan Kades yang memiliki tanggungjawab hukum terhadap semua hal yang berkaitan di Desa,” ujar Bintarya.

Dikatakan Bintarya, pihaknya memang pernah melakukan rapat masalah lahan yang diperjualbelikan oleh masyarakat Desa Tanjung Sangkar.

Saat itu, semua anggota BPD menyatakan itu tidak setuju dan meminta Kades tidak membuat surat tanah apapun.

“Selama ini kami tidak tahu, saya sendiri sebagai Ketua BPD tidak tahu masalah ini. Tiba-tiba sudah kisruh masalah ini, bahwa lahan desa sudah terjual. Berarti sudah dibikin surat artinya itu. Padahal sebelumnya Kades menyatakan tidak akan membuat surat apapun terkait tanah ini,” ungkap Bintarya.

Rapat yang dilakukan di kantor Desa, kata Bintarya, tidak membahas untuk menjual lahan dan tidak untuk membuat surat.

“Kita adakan rapat di kantor Kepala Desa itu sosialisasi masalah jual beli lahan. Saya panggil untuk rapat mau bertemu dulu dengan pihak pembeli dan penjual itu, tujuannya untuk mempertahankan lahan itu, bukan untuk membuat surat lahan,” tukas Bintarya.

Ia mengaku terkejut, tiba-tiba sudah muncul surat yang ditandatangani oleh kades.
Mengenai luas lahan desa yang sudah dijual, dikatakan Bintarya, bukan 27,5 hektar, melainkan lebih dari 58 hektar.

“Jika tidak diproses hukum, maka lahan desa kami ini akan habis dijual. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum, untuk memproses semua pihak yang terlibat jual beli lahan Desa Tanjung Sangkar ini,” pinta Bintarya.

Sementara itu Kades Tanjung Sangkar Iswan tetap keukeh bahwa dirinya tertekan, sehingga mau menandatangani surat keterangan tanah lahan desa yang dijual.

Di dalam surat keterangan tanah lahan desa yang dijual tersebut, tertulis sebagai pembeli adalah Andriyani, perempuan berusia 40 tahun warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Andriyani ini disebut-sebut adalah istri seorang anggota penegak hukum di Bangka Selatan, yang juga disebut-sebut kerap membeli pasir timah berinisial D.

Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) mencoba mencari kebenaran atas informasi yang didapat ini kepada D.
Hanya saja D yang dihubungi Tim Jobber tidak berkenan menjawab secara detil konfirmasi yang disampaikan oleh Tim Jobber.

“Tanya dulu kepada Cuing tu, jangan sampai salah orang,” ujar D singkat.

Informasi yang dihimpun Tim Jobber dari berbagai sumber di Bangka Selatan menyebutkan, hingga saat ini sudah banyak lahan di Pulau Lepar diperjualbelikan oleh oknum warga.

Oknum ini menjual kepada beberapa makelar di Bangka Selatan dengan harga sekitar Rp 10-15 juta per hektar, kemudian makelar ini menjual lagi ke pembeli dari luar Bangka Belitung seharga 70-80 juta per hektar.

Tak heran jika oknum-oknum pembeli dan penjual tanah di Pulau Lepar ini mampu mengeruk keuntungan berlipat-lipat. Sebagian tanah yang dijual tersebut adalah lahan desa.

Kades Iswan yang ditanya soal tanggungjawab dirinya yang menyetujui jual beli lahan desa mengaku tak mampu menolak ketika broker tanah Cuing dan pembeli lahan desa meminta dirinya membuat surat.

“Saya tertekan Pak,” ucap Iswan berulang kali setiap ditanya perihal lahan desa ini.

Iswan juga setuju jika kasus jual beli lahan desa ini diproses hukum, agar kasus ini terang benderang dan bisa memetakan siapa saja yang salah.

“Itu lebih baik Pak, biar permasalahan ini cepat selesai,” ujar Kades Iswan. (Tim JB)