Tanpa Surat Penangkapan, Sopir Truk BBM Ini Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Editor : Bangdoi Ahada

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM), Dani Sapriando dan rekannya mengajukan praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany, tersangka Dani Sapriando dan rekannya mengajukan praperadilan dengan nomor 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan, pada Kamis 2 Februari 2023.

Hangga menyebutkan penangkapan dan penetapan kliennya oleh pihak Polres Pangkalpinang merupakan bentuk kesewenangan hukum.

Pasalnya, kata Hangga, kliennya yang merupakan sopir truk dan penjaga rumah ditangkap oleh Polres Pangkalpinang tanpa dibekali surat penangkapan sama sekali.

“Saat itu klien kami baru saja sampai di rumah. Saat pintu pagar ditutup, tiba-tiba datang pihak Polres Pangkalpinang menangkap mereka,” ujar Hangga, saat bertemu Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), di sebuah Warkop di Kota Pangkalpinang, Rabu (08/02/2023).

Ditegaskan Hangga, penangkapan dan penetapan kliennya tersebut merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pihak Polres Pangkalpinang.

“Salah sasaran. Klien kami hanya sopir dan penjaga rumah, dituduh sebagai pengoplos dan penjual BBM. Bagi kami ini bentuk kesewenangan hukum dan ketidakcermatan pihak Polres Pangkalpinang dan bertugas,” tukas Hangga.

Hangga juga mempertanyakan profesionalisme pihak Polres Pangkalpinang yang melakukan penggeledahan hingga penangkapan kliennya tampa membawa surat resmi.

“Aneh. Surat penangkapan dan surat penahanan baru keluar pada hari Rabu tanggal 11/1/2023. Sementara penangkapan klien kami ini pada hari Selasa tanggal 10/1/2023, dan penahanan sudah dilakukan lebih dari 24 jam,” sesal Hangga.

Dengan dasar inilah, kata Hangga, pihaknya mengambil langkah hukum praperadilan. Harapannya akan ada keadilan bagi kliennya yang saat ini masih ditahan di Polres Pangkalpinang.

Selain mencari keadilan terhadap Dani Sapriando, Kuasa Hukum Hangga juga berharap praperadilan yang mereka ajukan ini bisa menjadi momentum pengkoreksian ketidakadilan yang dilakukan pihak penyidik selama ini.

“Jangan sampai, karena ingin kasus cepat selesai, maka ada orang-orang yang dikorbankan. Kasus ini terkait BBM, tetapi yang dikorbankan sopir yang merupakan pekerja. Kok yang pemilik BBM di Palembang tidak ditangkap, kalo memang hal ini dianggap salah,” tandas Hangga.

Diceritakan Hangga, Dani bersama rekannya membawa truk yang diduga berisi minyak dari Palembang menuju Pangkalpinang. Dani dan rekannya tiba di Pangkalpinang pada Selasa (10/1/2023) malam.

Belum berapa lama tiba di sebuah rumah di Pangkalpinang, tiba-tiba mereka digrebek dan dibawa ke Polres Pangkalpinang.

Saat itu tiga truk dan mesin yang ada di rumah juga dibawa ke Polres Pangkalpinang.

“Tanpa ada dokumen resmi penangkapan, klien kami langsung diproses malam itulah dengan tuduhan pengoplosan BBM dan penjualan BBM,” ujar Hangga.

Diakui Hangga, hingga sekarang pihaknya tidak mendapatkan penjelasan dan bukti otentik hasil lab tekait BBM yang dituduhkan dibawa oleh Dani Cs.

“Apakah benar yang dibawa klien kami ini BBM jenis solar. Apakah ini minyak mentah? Nah ini yang juga menjadi konsentrasi kita,” tukas Hangga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres  Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi  Tim Jobber terkait gugatan praperadilan ini, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Dani Sapriando dan rekan.

“Ini adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang, sehingga dengan senang hati akan dilayani agar mendapatkan kepastian hukum,” jawab Adi. (Tim Jb)