Seluas 10 Hektar Kebun Sawit di Kecamatan Belinyu Berada Dalam Kawasan HL

Penulis : Edoy

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Hamparan tanaman pohon sawit terbentang dikiri kanan jalan, antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju pantai Penyusuk.

Hamparan sawit yang diperkirakan lebih dari 10 hektar tersebut berada di Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Mirisnya diantara hamparan tanaman sawit tersebut terdapat papan larangan agar tidak merusak kawasan hutan dalam bentuk apapun dari Pemerintahan Kabupaten Bangka.

Adapun Tulisan larangan yang tertera di plang nama yang di pasang Pemkab Bangka :

DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANGKA

SETIAP ORANG DILARANG

MENEBANG,MERAMBAH,MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN INI TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG

PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN INI DIANCAM PIDANA BERDASARKAN

1.UNDANG – UNDANG NOMER 41 TAHUN 1999

2.UNDANG -UNDANG NOMER 18 TAHUN 2013

Kendati pihak pemerintah daerah sudah memasang plang larangan agar tidak merusak hutan kawasan, namun hal itu sepertinya tidak membuat takut oknum masyarakat atau pengusaha perkebunan sawit, untuk merambah kawasan hutan yang notabene adalah Hutan Lindung (HL)

Hal ini diperkuat saat tim awak media berada di lokasi perkebunan sawit.
Setelah tim melakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut, masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Salah seorang penjaga kebun saat ditemui wartawan mengungkapkan, kalau kebun sawit tersebut milik inisial Al, yang dibeli dari pemilik pertama inisial S.

“Kebun sawit ini milik bapak Ali, warga Belinyu, dulu nya kebun ini milik bapak S lalu di jual ke pak Ali, sawit- sawit ini sudah berumur sekitar 10 tahunan,” ungkap Mamang (bukan nama sebenarnya).

Kemudian awak media pun mencoba meminta keterangan dari Lurah setempat, mengenai pemilik dan status lahan yang ditanami sawit tersebut.

Lurah setempat yang diketahui bernama Arif tersebut hanya menjawab singkat konfirmasi dari awak media.

“Saya cek lokasi dulu,” jawab Arif singkat.

Terpisah Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kawasan hutan tersebut masih dalam wilayah pengawasan mereka.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak Pemerintah Desa, Kelurahan sampai tingkat Kecamatan, agar didata dan di benah sampai Bulan Desember 2023.

“Kami sudah sosialisasikan ke pihak pemerintah Desa, Kelurahan, sampai tingkat Kecamatan, agar masyarakat yang berusaha berkebun khusus tanaman sawit untuk melapor, untuk didata sesuai P.24 dan UU Cipta kerja no 11 tahun 2021,” Jelas Ruswanda melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa Bulan yang lalu.

“Sudah kami beri peringatan, selanjutnya pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindak lanjuti, karena sosialisasi sudah kami lakukan agar masyarakat melaporkan aktifitas mereka dalam kawasan hutan dan di berikan jangka benah sampai Bulan Desember 2023,” Tambahnya.

Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam Permen LHK P.23/2021, Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan.

Konfirmasi terbaru dari Kepala KPH Bubus Panca Ruswanda kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) mengatakan, jika pihak nya sudah pernah memperingatkan sang pemilik kebun tersebut, agar segera memproses pendataan.

“Sudah pernah kita peringatkan, dan sekarang sedang dalam proses pendataan,” kata Ruswanda, Rabu (25/01/2023).

Ketika disinggung nama pemiliknya, ia beralasan lupa.

“Cuma lupa siapa nama pemiliknya,” ujarnya. (Tim Jb)