Nelayan Mengeluh, Diduga SPBU-N Sungai Selan Ini Isi Tangki Modif 500 Liter BBM Subsidi

Penulis : Edoy

BE.com

Sungai Selan, Buletinexpres.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) Seyogyanya diperuntukan untuk keperluan para nelayan, oleh sebab itulah pada Oktober Tahun 2020 yang lalu, Pemprov Babel membangun SPBU-N yang terletak di Jl. PPI Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, guna mempermudah nelayan tradisional mendapatkan BBM bersubsidi.

Namun seiring waktu berjalan, SPBU-N tersebut sedikit demi sedikit disinyalir telah melenceng dari fungsinya, yang mana sebelumnya SPBU-N itu dibangun hanya diperuntukan untuk keperluan para nelayan, bukan untuk para penambang apa lagi diperjual belikan kembali.

Dari keterangan warga setempat kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), kalau nelayan warga Desa Sungai Selan sudah jarang, bahkan tidak lagi membelI BBM bersubsidi di SPBU-N tersebut.

Dikarenakan pengelola SPBUN tersebut lebih mengutakan pengerit yang menggunakan tangki modif.

“Nelayan lah jarang beli BBM disitu (red-spbun) pak, sering dak kebagi (red-jarangkebagian), soale banyak yang ngerit BBM pake mobil,” terang warga kepada tim Jobber yang tidak mau namanya disebut, Selasa (24/01/2023).

“Sudah itu pengelola SPBUN nya suka suka dia kapan mulai buka, walau BBM nya sudah ready, kalau pengelolanya belum mau buka, terpaksa lah nunggu lama, kadang sampai berjam jam,” ungkap warga tersebut.

Pantauan Tim Jobber dilapangan pada hari yang sama, terlihat beberapa kendaraan roda empat jenis bak terbuka sedang antri untuk mengisi BBM di SPBU-N Jl. PPI Desa Sungai Selan, mobil mobil pick up tersebut masing masing ditutupi oleh terpal, yang ternyata saat dihampiri didalam tutupan terpal tebal tersebut adalah sebuah tangki besar yang sudah di modif.

Ada dugaan pengisian BBM yang menggunakan tangki modif tersebut disalurkan ke para penambang, karena menurut salah seorang yang diduga pengerit, yang berada disekitaran SPBU tersebut mengatakan, kalau kapasitas tangki modif yang berada didalam bak mobil tersebut berkisar sampai 500 liter.

Tangki yang sudah dimodif dengan kapasitas 500 liter

“Sekitar 500 liter lah pak,” kata sumber ditempat

Pada saat awak media berada dilokasi, petugas maupun penanggung jawab SPBUN tersebut tidak berada di tempat, satu satunya orang yang berada didalam SPBU itu saat ditanya kemana penanggung jawabnya, mengatakan sedang ke Bank.

“Saya antri BBM disini pak, kalau pengurus SPBU e sedang pergi ke Bank,” katanya.

Awak media pun tanpa putus asa menanyakan nama pengurus dan meminta nomor ponsel kepada salah satu pengerit, yang tentunya sudah akrab dan bukan orang asing lagi dilingkungan SPBUN tersebut, hanya sayangnya orang tersebut tidak tahu dan tidak memberikan nomor ponsel yang di minta oleh awak media.

“Kami dak tau nama pengurus e pak, nomor handphone nya kami dak punya,” jawabnya.

Sementara Pertamina sendiri melarang untuk pengisian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi. Karena dapat menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan.

Ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Isi pasal tersebut adalah seperti ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Selain itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas.

Ancaman pasal 53 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar. (Tim Jb)