Pemkab Bateng Terima Audensi Kanwil DJP Babel, Sosialisasikan NPWP Format Terbaru

Penulis : Deka
Editor : Dedy

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, terima Audensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung. Kedatangan Kanwil DJP ini ke Pemkab Bateng dalam rangka mensosialisasikan format terbaru Nomor Pokok Wajib Pajak, yang akan launching mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung, Ir Romadhaniah mengatakan langkah ini merupakan implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik.

“Jadi data satu Indonesia ini NIK menjadi NPWP apapun nantinya kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak di akses hanya menggunakan NIK Itu sudah secara merata. Implementasinya 1 Januari 2024 nanti,” kata dia, Senin (9/1/2023).

Untuk itu, dalam kurun waktu dekat ini, pihaknya segera menyampaikan kepada masyarakat khususnya. Menurutnya sebelum sampai kepada masyarakat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Forkopimda.

“Kenapa saya sampaikan kepada pak Bupati tadi menjadi contoh bagi masyarakat dimulai dari Pemerintah Daerah dulu dan jajaran Forkopimda tentu saja,” ujarnya.

“Bagaimana teknisnya nanti silahkan seluruh wajib pajak datang ke KPP atau cukup telepon dan website. Website itu Pajak.co.id memvalidasi cukup bawa NIK dan kartu Keluarga,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman menyambut baik kedatangan Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung. Untuk mensosialisasikan program ini.

“Negarawan ini segala sesuatu memang adanya komunikasi yang baik, diantara semua sektor. Hari ini kami bersama-sama dengan pajak pratama yang di pimpin oleh Kanwil Sumatra Selatan. Salah satu mensosialisasikan adanya perubahan dari NIK yang nantinya bisa digunakan untuk NPWP,” kata Algafry.

Menurutnya, Nomor Identitas Penduduk ini akan menjadi dasar untuk membuka pintu didalam urusan mendapatkan NPWP ataupun yang lainnya.

“Kami sangat bangga sekali apa yang disosialisasikan ini akan kita teruskan terutama kepada ASN terlebih dahulu. Karena waktu yang diberikan limit 1 Januari 2024 bahwa ini sudah harus lauching mulai dan kita sejak saat ini sudah mempersiapkan. Dan InsyaAllah nanti sosialisasinya akan ke Masyarakat,” tutupnya. (Red)