Editor : Ahada
BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Kasus penangkapan pasir timah 6,9 ton yang dilakukan Divpam PT Timah di Jalan Raya Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu, belum juga menemukan titik terang.
Pasalnya, hingga dua pekan pasca penangkapan barang bukti yang diserahkan kepada pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung tersebut, pemilik pasir timah 6,9 ton terkesan raib tampa diketahui rimbanya.
Meski asal pasir timah maupun para pihak yang mengangkut pasir timah tersebut sudah diperiksa, namun aparat kepolisian belum mampu mencari siapa pemilik pasir timah.
Seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, begitulah yang terjadi selama dua pekan ini.
Pemilik pasir timah yang dinilai hampir satu miliar rupiah tersebut tak mampu dilacak, hanya sopir truk pengangkut pasir timah berinisial AS yang kini dijadikan tersangka.
Padahal sopir ini hanyalah pihak yang bekerja mengantar pasir timah dari lokasi tambang menuju gudang pemilik pasir timah.
Memang nasib berkata lain, sopir yang mungkin juga tahu siapa dan dimana lokasi pemilik pasir, juga tak mampu menjelaskan ke pihak aparat.
Sehingga, meski sudah dua pekan pasca penangkapan pasir timah ini, sang pemiliki tak jua tersentuh hukum.
Informasi terbaru yang didapat Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), disebutkan bahwa Barang Bukti (BB) 6,9 ton pasir timah yang sudah dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang pada Selasa (21/12/202) yang lalu, namun saat ini sebagian sudah dikeluarkan dari Rupbasan.
Tim Jobber sempat mengkonfirmasi informasi ini ke pihak Rupbasan Pangkalpinang, Selasa (27/12/2022).
Walaupun telah datang dua kali untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Rupbasan Pangkalpinang, Tim Jobber tidak bisa menemui Kepala Rupbasan.
Menurut petugas penerima tamu di Rupbasan Pangkalpinang, bahwa pimpinannya sedang dinas luar.
Hanya saja petugas ini menyebutkan bahwa sebagian dari BB pasir timah 6,9 ton yang sempat dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang sudah diambil oleh pihak Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kemaren Senin (26/12/2022), sudah ada pengeluaran sebanyak 15 kampil barang bukti, yang diambil oleh pihak Polairud sekitar jam 10.00 WIB,” katanya kepada Tim Jobber Selasa (27/12/22), sembari melihat data pada buku catatan petugas jaga di Rupbasan Pangkalpinang.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Tim Jobber juga mengkonfirmasi terkait BB Pasir Timah yang dikeluarkan dari Rupbasan dan juga terkait pemilik pasir timah yang belum berhasil diamankan sampai sekarang.
Konfirmasi dikirimkan kepada Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi, Selasa (27/12/2022) petang.
Hanya saja Kombes Maladi meminta Tim Jobber menanyakan langsung kepada penyidik.
“Konfirmasi penyidik ya,” jawab Kombes Maladi. (Tim Jb)