Diduga Developer PT Anugrah Fijar Menumbing Tidak Bayar Upah Para Pekerja Perumahan Family Bhayangkara

Editor : Warman

BE.com

Pangkalpinang, Buketinexpres.com —  Puluhan pekerja Perumahan Graha Family Bhayangkara yang beralamat di Jalan Ketapang Raya, belakang perumahan pondok indah V Pasir Padi Pangkalpinang kecamatan Bukit Intan, menuntut pihak Develover membayar gaji Nya, Sabtu (24/12/2022) malam.

Pasalnya, Para pekerja bangunan yang berjumlah 32 orang itu, setelah lelah bekerja selama sepekan belum menerima haknya.

Developer perumahan PT. Anugrah Fijar Menumbing (AFM) malam (24/12) itu berdalih belum ada akad (Akad diartikan sebagai suatu kontrak atau kesepakatan yang terjalin di antara dua belah pihak) dengan pihak Bank.

Dan informasi yang dirangkum Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) bahwa owner PT. AFM itu  berasal dari Surabaya bernama Dodi.

Sebelumnya, Perumahan Graha Family Bhayangkara itu, Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh mantan Kapolda Babel Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat pada, 24 September 2021 lalu.

Padahal, perumahan subsidi bagi personel Polri dan ASN Polri ini seyogyanya disediakan sebagai bagian Program Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehingga anggota Polri maupun ASN Polri yang belum memiliki rumah dapat memiliki rumah.

Ini mestinya menjadi catatan tersendiri bahwa, pembangunan perumahan Graha Family Bhayangkara itu  sangat diharapkan, dan jauh dari kata kendala.

Saat dikonfirmasi Wanda selaku Direktur PT. Anugrah Fijar Menumbing dilokasi perumahan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membayar upah (Opname) pekerjaan kontraktor CV. CSS (Cahaya Sejahtera Sentosa) tersebut karena belum ada Akad.

“Kita tidak bisa opname karena belum bisa akad dengan pihak BANK, namun sebelumnya sudah opname setiap minggu, hingga minggu yang ke 7 ini, hanya minggu yang ke delapan ini saja belum opname, yang dibawah oleh dua mandor, karena terkendala belum ada akad, yang disebabkan pekerjaan yang kami nilai belum selesai,” kata Wanda.

Menurut wanda pekerjaan yang sekarang ini, ada komplin konsumennya.

“Konsumen tidak menerima, karena kondisi dinding bangunan yang terlihat bercak basah dan kurang layak,” jelas Wanda.

Selain itu wanda juga mengakui bahwa yang bisa menentukan bisa atau tidak akad itu adalah pihak BANK.

“Kami bisa apa ?, Karena kerjasama kita itu, developer, notaris, BANK, konsumen, oleh karena itu belum bisa opname,” tutur wanda.

Namun sayangnya, penjelasan Wanda, berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Arif, perwakilan pekerja/kontraktor CV. CSS (Cahaya Sejahtera Sentosa).

Arif menjelaskan jika apa yang disampaikan wanda itu mereka tidak terima, karena bercak – bercak basah di dinding bangunan itu, penyebabnya yang pertama adalah faktor cuaca.

“Karena jika kami menghindari cuaca keterlambatan progres pekerjaan akan semakin banyak, dan waktu kami sudah terikat dengan pihak perusahaan ( PT. Anugrah Fijar Menumbing ) sedangkan, jika pekerjaan selalu diundur akan banyak yang mandek atau telat dan sampai waktu minggu ke 8 ini ( dua bulan),” beber Arif.

Dikatakan Arif, kenapa dinding ini dipermasalahkan, dan ini faktor cuaca.

“Karena pada saat kami memasang bata, pada saat hujan, itu kondisinya lembab serta menyimpan air di dalam bata tersebut.

“Sehingga pada saat pengecatan terlihat seperti bercak air, tapi bercak-barcak air itu akan hilang jika cuaca mulai panas dan bercak itu bisa hilang dalam waktu 3 minggu jika tidak kena air, karena itu terjadi ada kadar air yang menempel di dalam bata tersebut,” tegas Arif.

Selain itu kata arif terkait pekerjaan ini ada yang namanya dana Retensi,

“Dana Retensi itu kaitannya dapat dikeluarkan satu bulan setelah terima unit, dana retensi (dana pemeliharaan), dalam arti jika ada dana itu kami bisa memperbaiki, kalau pun terjadi hal semacam itu, ini sebagai jaminan,  jadi tidak perlu ragu, kami sebagai pekerja, sudah ada jaminan dana retensi itu, mungkin saja ada kekhawatiran pihak perusahaan (PT. AFM) jika kami lari dari tanggung jawab,

Namun ditegaskan Arif, tidak mengganggu kaitannya opname.

“Jadi opname tidak terganggu untuk dicairkan, dan pekerjaan yang bercak – bercak basah seperti ini, hanya masalah menunggu waktu saja, kita cat berulang kali saja akan tetap menimbulkan bercak,” tegasnya.

Meski dijelaskan oleh pihak kontraktor, lagi – lagi wanda direktur perusahaan yang mengerjakan perumahan graha family bhayangkara tersebut, tetap kekeh, tak bisa menerima, dan tetap belum mau mencairkan (opname) dari hasil pekerjaan kontraktor itu.

Arif mengungkapkan dalam perjanjian, tidak disebutkan poin itu (akad-red),  yang ada, setiap pekerjaan selesai langsung dibayar, Dan banyaknya  kendala dalam pekerjaan, yaitu  terlambat datang material bahkan pernah sampai tidak adanya material selama melakukan pekerjaan disini

“Jadi kadang kami harus menunggu lama karena tidak ada material seperti Pasir, Semen yang saat itu kami butuhkan,” ujar Arif.

Arif menjelaskan pekerja disini yang masih ada sebanyak 32 orang sedangkan 6 orang sudah pulang. (Tim Jb)