Penggorengan Timah di Dusun Pelawan Diduga Ilegal, Ditreskrimsus Polda Babel : Baik Akan Saya Cek

Editor : Ahada

BE.com

Parittiga, Buletinexpres.com — Penggorengan pasir timah milik Pesek alias PE terlihat mengepulkan asap, pertanda penggorengan ini sedang beraktivitas mengoreng pasir timah, Jumat (9/12/2022).

Penggorengan timah yang terletak di Jalan Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) baik di Kecamatan Parittiga maupun Kabupaten Bangka Barat.

Selain menjadi tempat penggorengan, lokasi ini juga menjadi gudang penampungan pasir timah. Jika dilihat dari jalan, lokasi penggorengan dan gudang penampungan pasir timah milik Pesek ini selalu tertutup, hanya asap yang membumbung tinggi pertanda ada aktivitas di dalam gudang tersebut.

Pesek yang dihubungi Tim Media ini sempat marah saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas penggorengan dan gudang penampungan pasir timah di Jalan Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat tersebut.

“Ada perlu apa kalian, kenapa kesini,” ujar Pesek .

Saat disinggung tentang perizinan gudang dan penggorengan pasir timah, Pesek tidak bersedia menjawab.

“Ini tempat saya kenapa kalian,” kata Pesek.

Saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp Sabtu (10/12/2022), Pesek mengatakan jika mau konfirmasi langsung kepada Bos nya.

“Kalau mau konfirmasi sama Bos aku ya. Aku ini orang yang gak tau apa apa Pak. Aku ini hanya tahu bisa kerja aja pak,” tukas Pesek.

Sementara itu, seorang warga yang berada di lokasi, Am menyebutkan bahwa bangunan yang berada di Jalan Desa Teluk Limau tersebut benar adalah milik Pesek.

“Selain beli timah juga tempat penggorengan pasir timah. Itu milik bos PE, setahu kami dulu itu tempat main bilyard Pak. Sekarang sudah menjadi tempat penampungan dan penggorengan timah Pak,” ungkap Am

Kepada Tim Jobber, Jum’at (9/12/2022).
Camat Parittiga Madrisa SPd, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait bangunan penggorengan pasir timah milik Pesek ini, mengaku bahwa dirinya tidak tahu.

“Bukan kewenangan kecamatan,” ujar Madrisa.

Hal serupa ketika dikonfirmasi kepada Kasat Pol-PP Bangka Barat Darta. Saat dikonfirmasi Darta menyebutkan soal perizinan bisa dikonfirmasi ke Dinas Perizinan Bangka Bart.

“Kalo kita tidak punya data gudang timah  yang  sudah dan belum punya izin. Sebab mereka ngurus izinnya ke dinas perizinan,” jawab Darta.

Tim media ini juga melanjutkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni melalui via WhatsApp.

“Baik akan saya cek,” jawab Irhamni, Minggu (10/12/2022).

Sementara itu, Kapolsek Jebus saat dikonfirmasi via WhatsApp sampai ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait gudang tersebut.

Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. (Tim Jb)