BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com —
Jalan Depati Hamzah Kota Pangkalpinang saat ini menjadi salah satu jalan yang ramai dilalui warga. Sehingga tak jarang, pada pagi hari mulai pukul 07.00 – 09.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 – 18.00, lalulintas di jalan ini cukup padat.
Seperti saat ini yang menjadi sorotan warga adalah kehadiran gedung baru milik Asia Furniture yang dibangun oleh PT Asia Kontruksi di Jalan Depati Hamzah, No 16 Semabung Lama, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Proses bangunan yang hampir selesai ini disinyalir belum memiliki dokumen Andalalin. Padahal bangunan Asia Furniture telah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun izin Andalalin nya belum ada.
Karenanya kehadiran bangunan-bangun baru di sepanjang Jalan Depati Hamzah ini diyakini akan menambah titik kemacetan, jika tidak mematuhi aturan-atuaran yang berlaku.
Salah satu aturan yang harus dilengkapi dan ditaati untuk membangun sebuah gedung ataupun bangunan di sepanjang Jalan Depati Hamzah ini adalah perlu memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jika bangunan selesai nantinya, tentu akan banyak mobil atau kendaaran parkir di depan bangunan ini. Tentu, jika tidak ada diatur dengan baik, maka akan menjadi titik baru kemacetan di Jalan Depati Hamzah ini,” ujar Sam, Warga Semabung Kota Pangkalpinang.
Menurut Sam, perlu ditanyakan kepada pihak Asia Furniture ini apakah sudah ada izin Andalalin? Pasalnya, hal ini penting untuk mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitar bangunan ini nantinya.
Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Asia Furniture, Selasa (6/12/2022), terkait perizinan Andalalin. Hanya saja, hingga berita ini dinaikkan, pihak perusahaan belum merespon konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber.
“Pak Erwin tidak ada,” kata Budi yang diduga salah satu orang kepercayaan Asia Furniture.
Awak media ini pun mencoba meminta akses cellular pemilik Asia Furniture kepada Budi, namun sayang nya Budi tidak bisa memberikan apa yang diminta awak media.
“Kami dak berani ngasih sembarangan,” ujar Budi dengan raut wajah tegang, saat awak media ini menjelaskan maksud kedatangan Tim Jobber ke Gedung Asia Furniture di Jl. A. Yani No.28, Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung (Dishub Babel) Erwanto mengatakan, kesadaran pemilik bangunan baru untuk mengurus dokumen Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tergolong masih rendah. Hal ini berimplikasi pada sejumlah ruas jalan yang terpaksa menjadi korban untuk lahan parkir sementara.
“Harusnya sebelum mereka mendirikan bangunan Harus bikin Andalalinnya. PTSP Pangkalpinang seharusnya jangan mengeluarkan IMB sebelum ada Andalalinnya karena ini menyangkut keselamatan dan kemacetan lalu lintas akibat adanya bangunan tersebut,” kata Erwanto ke pada tim Jobber, Selasa (6/12/22) malam via wathsapp.
Menurut Erwanto, rendahnya kepemilikan dokumen Andalalin memang menjadi salah satu tugas rumah yang belum terselesaikan. Kendati dampaknya belum terlalu berpengaruh karena arus kendaraan yang tergolong belum padat, pihak Dishub mengantisipasi persoalan kemacetan dalam untuk jangka waktu yang panjang. (Tim Jb)