8 Perusahaan Tambak Udang di Desa Penyak Disinyalir Langgar Sempadan Pantai dan Tata Ruang

Editor : Ahada

BE.com

Bangka Tengah, Buletinexpres.com — Sebanyak 8 perusahaan tambak udang vaname beroperasi di wilayah Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Hanya saja ke delapan perusahaan yang sebagian sudah panen ini dinilai belum memberikan kontribusi kemanfaatkan kepada masyarakat Desa Penyak maupun Kabupaten Bangka Tengah secara luas.

Bahkan disinyalir ada perusahaan yang belum lengkap perizinannya, namun sudah beroperasi dan sudah panen udang vaname.

Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Desa Penyak, yang biasa disapa Bray.

“Banyak persoalan yang bisa diangkat dari keberadaan tambak udang di desa kami ini, pertama banyaknya perizinan yang belum selesai tapi panen sudah rutin,” ujar Bray.

Kedelapan perusahaan tambak udang yang berinvestasi di Desa Penyak tersebut antara lain:
1. CV GUNUNG PRIMA
2. PT SHRIMPI DAYA LESTARI
3. PT ANUGERAH LAUT BANGKA
4. PT BERKAH BUMI LAUT SENTOSA
5. PT LAUTAN SAMUDERA SUKSES
6. PT UTOMO BERSAMA
7. PT SEJAHTERA MITRAJAYA MANDIRI
8. CV. PANORAMA LINTAS TIMUR

Dikatakan Bray, selain perizinan yang masih dipertanyakan kelengkapannya, keberadaan tambak udang tersebut juga disinyalir adanya pelanggaran terhadap sempadan pantai, dan pelanggaran pembukaan usaha tambak udang di dekat permukiman penduduk.

“Selain itu sedikitnya tenaga kerja warga setempat yang dipekerjakan di tambak udang dan tidak adanya kontribusi kepada Desa,” tukas Bray.

Dikatakan Bray, jika melihat denah perda tata ruang, maka lokasi tambak udang di Desa Penyak sudah menyalahi tata ruang yang telah dibuat oleh Pemkab Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) dari delapan perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Penyak, terdapat 5 perusahaan yang belum lengkap izinnya.

CV Gunung Prima yang memiliki lahan seluas 156 Ha ini belum memiliki izin IMB/PBG, CV Panorama Lintas Timur memiliki luas lahan 392.000 M2 juga belum memiliki izin IMB/PBG, sama halnya dengan PT Lautan Samudera Sukses yang juga belum memiliki IMB/PBG.

Sedangkan untuk PT Utomo Bersama belum memiliki izin lingkungan, izin IMB/PBG dan izin usaha. Kondisi ini sama dengan PT Sejahtera Mitrajay Mandiri, yang juga belum memiliki izin
lingkungan, izin IMB/PBG dan izin usaha.

“Kami sangat berharap kepada pihak berwajib dan berwenang untuk benar-benar mengawasi aktivitas tambak udang di Desa Penyak. Jangan sampai kehadiran tambah udang ini melanggar aturan yang ada dan juga tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” pinta Bray.

Tim Jobber sudah berusaha mengkonfirmasi kepada CV Gunung Prima, CV Panorama Lintas Timur, PT Lautan Samudera Sukses, PT Utomo Bersama dan PT Sejahtera Mitrajaya Mandiri melalui nomor hp yang terlampir dalam data yang didapatkan Tim Jobber.

Hanya saja sejak konfirmasi dikirimkan pada Rabu (30/11/2022) sekitar ukul 06.00 WIB, hingga berita ini dinaikkan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPPTSPTK Bangka Tengah Aisyah Sisyilia yang dikonfirmasi Tim Jobber, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persis perusahaan mana saja yang belum melengkapi izin.

“Waalaikumussalam. Saya tidak hafal persis ya. Tapi dari sekian banyak tambak udang. Sebagian besar punya izin. Kalaupun belum punya izin itu biasanya bagi yang belum beroperasi. Di data terakhir kami seperti itu. Hanya saja kondisinya kan berkembang,” ujar Aisyah Sisyilia. (Tim Jb)