BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar audiensi bersama Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) di ruang Badan Musyawarah, Kamis (17/11/22).
Rudi, Juru Bicara FPHR menuturkan bahwa sehubungan dengan telah disampaikannya aspirasi kami dari masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, Penagan dan Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) yang keberatan dengan kehadiran beberapa perusahaan yang ada di desa kami kepada tim pansus izin Kawasan hutan pada 4 juli 2022. Maka dari itu, kami ingin menyampaikan aspirasi dan hasil terkini dari penyelidikan terkait hal ini. Adapun perusahaan yang kami maksud adalah PT. Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS).
“Kedatangan kami hari ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan hasil terkini dari penyelidikan kami mengenai pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan ini,” ungkap Rudi Ketua FPHR
“Kami juga meminta agar tim pansus segera mengevaluasinya, agar tidak merugikan masyarakat kecil,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator dari GMPHR Babel Aldy Kurniawan, agar tim Pansus izin pengelolaan kawasan hutan DPRD Babel mencabut kerjasama atau mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan yang sangat merugikan masyarakat kecil.
“Kami selaku GMPHR Bangka Belitung tadi dengan sangat jelas & lugas tegak lurus dengan apa yang telah kami sampaikan di audiensi sebelumnya, yang mana kami menuntut kepada DPRD khususnya tim pansus izin pengelolaan kawasan hutan untuk dapat menindak tegas mencabut kerjasama dan izin yang melekat kepada PT NKI, PT APS dan PT Sawindo Kencana,” ujar Aldy
“Dan Kami meyakini pansus akan menjadi wasit yang objektif dan menjunjung keadilan sosial setinggi-tingginya, mengingat DPRD merupakan lembaga representatif bagi masyarakat se-Bangka Belitung,” tambahnya.
Sementara itu ketua Pansus Adet Mastur mengatakan, pansus hari ini kita kedatangan GMPHR, perwakilan dari masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, dan Penagan yang sifatnya audiensi untuk mendengar masukan dan aspirasi yang disampaikan kepada kami.
“Inti akar permasalahan sudah kita terima semua, dari dulu kan akar permasalahannya sudah ada hingga sekarang, dan saat ini bersama-sama mencari solusinya. Pansus sudah mengumpulkan data-data sudah diangkat sekitar 50% yang kami terima, besok akan kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta,” pungkas Adet Mastur.
Ia juga menambahkan, sembari kita menunggu menunggu kesimpulan pansus meminta jangan sampai terbit izin-izin usaha yang baru di kawasan hutan tersebut.
“Jadi izin-izin usaha yang masuk ke dalam kawasan hutan itu tidak jelas, termasuk empat perusahaan itu, apalagi yang perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah Provinsi ada fee serta transaksi jual beli kawasan hutan itu kan jelas melanggar kalau terjadi jual beli kawasan hutan dan kami sudah pegang kwitansi transaksinya. Ini yang akan kami laporkan nantinya,” tegasnya. (red)