Terungkap, Ternyata Tambak Udang PT BMV Tidak Terdaftar di DLHK Provinsi

Laporan : Ical

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Perusahaan tambak udang PT Bakit Mandiri Vaname (BMV), yang sebelumnya di claem oleh Direktur nya sendiri Bambang berizin paling lengkap, ternyata hanya isapan jempol belaka.

Hal itu terungkap setelah adanya pernyataan dari Kabid Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Mega Oktarian.

Mega Oktarian memaparkan, setelah di croscek data nama PT BMV tidak terdaftar disistem Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.

“Izin mereka itu izin Otomatis atau izin apa, kalau kekita belum ada, izin mereka melalui sistem verifikasinya melalui Kabupaten, cuma minimal harus lapor lah ke Provinsi sebagai lampiran,” ujar Mega kepada Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).

Hanya sayang nya pada waktu itu, Direktur PT BMV Bambang sempat sesumbar, kalau hanya perusahaan tambak udang mereka lah yang di Desa Bakit Kabupaten Bangka Barat yang mempunyai izin paling lengkap, sementara 7 tambak udang lainya yang ada di Desa Bakit ilegal.

Nyatanya apa yang pernah Direktur PT BMV Bambang sebutkan itu tidak terbukti semua, setelah adanya statamen dari Kabid Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Mega Oktarian.

“Mereka ini belum melampirkan ke Provinsi, seharusnyakan setiap usaha kegiatan harus melampirkan ke Provinsi, ada buktinya ini kita sudah selesai dalam inputan izin OSS nya jadi kita tahu, oh yang ini sudah ada proses perizinannya yang diketahui oleh Kabupaten Bangka Barat,” kata Mega Oktarian.

Mega meminta agar tidak terjadi kesalahpahaman teknis, setiap kegiatan pelaku usaha harus ada konfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung agar ada bahan lampiran.

“Izin lingkungan di dahului izin lokasi yang ada di darat dan prosesnya ada di Kabupaten bila semua clear, kemudian dia harus ke Provinsi ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) PUPR untuk mendapatkan izin rekomendasi ruang laut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), Bambang pernah menyebutkan, hanya perusahaan tambak udang PT BMV milik Bos Ahon yang punya izin lengkap di Bakit Parittiga. Sedangkan 7 perusahaan lainnya yang ada di Desa Bakit belum memiliki izin.

“Tujuh tambak udang di Desa Bakit itu, hanya perusahaan tambak udang kami ini lah yang mempunyai izin lengkap,” ungkap Direktur PT BMV, Rabu (16/11/2022).

Hanya sayangnya, setelah beragam statamen yang ia ungkapkan kepada awak media diterbitkan, Direktur PT Bakit Mandiri Vaname (BMV) Bambang akhirnya bungkam ketika ditanya kembali soal tudingannya ada sekitar 7 perusahaan tambak udang di Bakit Paritiga tidak memiliki izin. ( Tim Jb)