Tegas, Kapolres Bangka Akan Tertibkan Penambangan di Desa Penagan

Penulis : Edoy

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Pasca dilepas nya spanduk himbauan larangan menambang dari Polres Bangka, yang dipasang di pintu masuk pantai Batu Ampar Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kembali mendapat atensi dan respon positif dari Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Jumat, (28/10/2022)

Dengan tegas Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyampaikan pesan nya yang diterima meja redaksi media ini, ia berjanji akan segera menindak tegas penambangan ilegal di wilayah hukum nya, salah satunya aktivitas penambangan ilegal di Desa Penagan.

“Insya Allah minggu depan kita akan tertibkan dan bersihkan Penambangan Timah Ilegal di Penagan Bang,” pesan Kapolres melalui dinding WhatsApp nya, Kamis, (27/10/2022)

Pada penertiban nantinya, personil Polres Bangka akan ditemani awak media, serta Organisasi Non Pemerintah yang akan ikut mendampingi giat Polres Bangka dalam penertiban tambang ilegal di Desa Penagan.

“Nanti kita bersama sama Kapolsek dan rekan rekan Wartawan, juga LSM yang akan ikut mendampingi kita,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan dilibatkan nya peran Pers dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat, agar terciptanya suasana yang kondusif, sehingga masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada.

“Kita ciptakan kondisi agar masyarakat patuh dan tertib ikuti petunjuk kita, seperti yang sudah Polres lakukan di Jl. Laut, Kampung Pasir, Kampung Natak, Kampung Nelayan, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat pada minggu lalu,” kata Indra Kurniawan.

Pada edisi Minggu yang lalu, diberitakan. Spanduk himbauan larangan menambang di pintu masuk pantai Batu Ampar Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dari Kapolres, diduga di copot oleh oknum warga Desa Penagan.

Daerah yang dulunya merupakan kawasan Konservasi Mangrove di pantai Batu Ampar Desa Penagan tersebut, hingga saat ini masih berlangsung aktivitas penambangan, walaupun sebelumnya sudah ada himbauan dan larangan dari gabungan Polres Bangka pada tanggal 28 September 2022 yang lalu. Agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Namun larangan dan himbauan dari Aparat Penegak Hukum itu dianggap tidak berguna oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga dengan tidak menghargai keputusan bersama yang telah disepakati, perjanjian itu di langgar.

Pada saat itu tim awak media Jobber (Journalis Babel Bergerak) berhasil mendapat keterangan dan konfirmasi dari Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan.

Saat dikonfirmasi ia menegaskan, akan ada kegiatan gabungan kembali ke lokasi pantai Batu Ampar Desa Penagan.

“Insya Allah tetap kita jalankan tupoksi kita dengan ikhlas, dan mungkin akan ada eskalasi kegiatan Kepolisian gabungan sscara sinergis dengan stake holder terkait, secara terukur di lokasi tersebut,” tegas Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Rabu (26/10/2022)

Menanggapi hal tersebut, Kapolres berharap kepada masyarakat Desa Penagan khususnya, agar masyarakat dapat sama sama saling mendukung apa yang menjadi pesan dari Kapolri, agar penegakan hukum sebagai alternatif terakhir benar benar bisa efektif.

“Spanduk himbauan tersebut adalah sebagai sarana edukasi kepada masyarakat oleh Polri dalam melaksanakan tugas pada terminologi pengayoman,” katanya.

“Kami sangat berharap peran edukasi juga dilaksanakan oleh stake holder terkait termasuk adalah rekan rekan media atau insan pers yang saat ini semakin eksis ditengah tengah masyarakat, agar pesan pak Kapolri untuk penegakan hukum sebagai alternatif terakhir benar benar efektif, dan dapat kami laksanakan untuk memberikan rasa keadilan dan manfaat,” harapnya. (Tim Jb)