BE.com
Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Dugaan upaya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini terjadi pada Dinas Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu (PTSP) kota Pangkalpinang, yang secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) kepada Ormas GNPK Babel.
Hal itu dibenarkan Christa Ervega, SH. selaku sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bangka Belitung (GNPK Babel) yang mengaku kepada tim awak media Jobber (Journalis Babel Bergerak), Jumat (14/10/2022).
Menurut Chris, sapaan akrab Sekretaris GNPK Babel itu, upaya gratifikasi ini terjadi di pada tanggal 10 Juni 2022 di warung Mbok Kamsiah, jalan Kapten Munzir, Batin Tikal, kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang pukul 21:30 WIB malam.
“Malam itu kami bertemu di warung mbok Kamsiah, aku, Yan Rizana (Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang), serta Yansah Camat Bukit Intan yang ikut memediasi malam itu,” kata Christa.
Sebelum terjadinya dugaan upaya gratifikasi atau penyuapan ditubuh DPMPTSP kota Pangkalpinang yang dilakukan Yan Rizana itu, sebut Christa, bahwa pihaknya (ormas GNPK Babel-red) ingin melakukan klarifikasi atas adanya laporan resmi dugaan pungli pengurusan perizinan perumahan di kota Pangkalpinang ke kantor Inspektorat Daerah kota Pangkalpinang, yang menurut mereka secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)
Selanjutnya kata Christa, di malam pertemuan bertiga itu, dirinya diberikan emas 100 gram oleh Yan Rizana, namun saat memberikan logam murni tersebut, camat Bukit Intan Yansah yang hadir mendampingi malam itu, tidak ada disitu, karena sedang ke di toilet warung mbok Kamsiah.
“Saat pertemuan malam itu, Yan Rizana menyerahkan emas batangan 100 gram tersebut, kepada ku dari bawah meja,” tukas Christa
Dan menurut cerita Christa Ervega, SH. dirinya keberatan dengan pemberian kepala DPMPTSP Yan Rizana.
“Malam itu saya tanya kepada Yan Rizana langsung, saat menyerahkan emas batangan senilai 100 gram itu, ini apa pak, dan Ia menyebutkan pegang saja dulu, kekurangannya nanti dibicarakan lagi,” ujarnya.
Singkat cerita, kata Christa, Kepala DPMPTSP ini setelah beberapa bulan terakhir sudah tidak bisa dihubungi, malah kontak whatsapp aku di blokir olehnya.
Namun terkait adanya upaya dugaan gratifikasi ini, ormas GNPK Babel akan meneruskan laporan tersebut dan melakukan aksi ke gedung KPK.
“Senin ini saya bersama anggota GNPK Babel, akan melakukan aksi ke KPK,” tegasnya.
Terkait adanya Dugaan upaya gratifikasi itu, Kepala DPMPTSP kota Pangkalpinang Yan Rizana saat ditemui diruang kerjanya, membantah ada pemberian emas batangan itu kepada sekretaris ormas GNPK Babel Christa Ervega.
Malah dirinya tidak kenal dengan sekretaris ormas GNPK Babel, dan foto emas batangan yang ditunjukan media ini kepadanya.
“Saya tidak tau itu apa, dan saya tidak pernah menyerahkan kepada siapa – siapa,” kata Yan Rizana.
Kemudian konfirmasi dilakukan tim ini kepada camat Bukit Intan, Yansah, karena ikut dikait kaitkan mendampingi kepala DPMPTSP saat berlangsungnya upaya dugaan gratifikasi malam itu.
Akan tetapi, Yansah juga menyangkal jika dirinya dikaitkan dengan peristiwa itu, dan Ia menyebutkan tak mengetahui siapa sekretaris ormas GNPK Babel Christa Ervega itu.
Dengan terkuaknya informasi dugaan gratifikasi dan juga pungli pada dinas perizian kota Pangkalpinang tersebut, publik sangat berharap banyak agar pihak APH, baik itu Jaksa dan kepolisian, untuk peduli dan turun menyelidiki masalah itu, agar kota Pangkalpinang ini jauh dari korupsi dan kolusi. (Tim Jb)