Penulis : Edoy
BE.com
Sungai Selan, Buletinexpres.com — Jual beli lahan Negara berstatus Hutan Produksi di Wilayah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, disinyalir banyak dikuasai secara ilegal oleh warga Desa setempat.
Sejumlah warga setempat diduga ikut terlibat dalam membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga murah, berkisar tiga juta atau lebih per hektar, kepada oknum pengusaha warga Pangkalpinang.
Hal ini terungkap saat tim media Jobber (Journalis Babel Bergerak) berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Desa Tanjung Pura, Hery Gunawan, ketika bertandang ke ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022)
“Indikasi nya ada 25 orang yang diduga terlibat pak, dan mereka semua adalah warga saya,” ungkap Hery Gunawan, Kades Tanjung Pura, kepada harian ini.
Dari keterangan Kades Tanjung Pura, kalau kasus jual beli lahan negara yang berada di wilayah Desa Tanjung Pura ini, telah masuk kerana hukum Kepolisian Daerah Bangka Belitung, bahkan sampai ke Kepala Daerah.
“Kasus ini sekarang sudah ditangani penyidik Tipiter Polda Bangka Belitung, bahkan saya juga mewakili Desa telah melaporkan masalah ini ke Bapak Bupati Bangka Tengah,” kata Kades Tanjung Pura Hery Gunawan.
“Dan dari 25 orang warga saya yang tercatat namanya, kini sudah dalam proses pemanggilan oleh penyidik Polda Babel, dan sudah ada tujuh (7) orang yang telah memenuhi pemanggilan tersebut,” sambungnya.
Diceritakannya, terjadinya kasus jual beli lahan negara, yang berada di wilayah Desa Tanjung Pura tersebut, sudah berjalan hampir satu tahun.
Sehingga dari mulai proses transaksi sampai selesai transaksi, Hery Gunawan mengaku tidak mengetahui sama sekali, kabar tersebut berkembang dengan sendirinya, hingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat itu sendiri. Ketika akhirnya ia memutuskan untuk melakukan musyawarah Desa.
“Kasus jual beli lahan ini baru saya ketahui pada bulan Februari 2021, dan pada bulan berikutnya, masyarakat sudah mulai resah dengan adanya kasus ini, jadi saya ambil inisiatif, dan berkirim surat ke beberapa intansi, diantaranya Kajari Bangka Tengah, KPHP Sungai Sembulan, terus Gakum Provinsi Babel, sama Dirkrimsus Polda Bangka Belitung,” tuturnya.
“Isu ini kan akhirnya berkembang pak, jadi banyak warga yang complain, dikarenakan pengaduan kami ke dinas dinas terkait belum ada juga titik terang, akhirnya saya memutuskan untuk mengadakan musyawarah Desa, yang pada waktu itu dihadiri ratusan warga yang datang, dan pada waktu itu para warga sudah mendesak saya, agar masalah ini segera diselidiki,” tambahnya.
Saat disinggung keterlibatan pembeli lahan negara tersebut, Kades Tanjung Pura Hery Gunawan menyebutkan satu nama seseorang pengusaha dari kota Pangkalpinang. Dan dari pengusaha itulah Hery Gunawan mengetahui nominal jual beli lahan itu, dan harga per hektar nya.
“Namanya Rudi pak, warga Sampur,, dia sendiri mengaku yang membeli lahan tersebut, dan dia bilang harganya tiga juta rupiah per hektar nya, cuma kalau pengakuan warga sendiri, lebih dari harga yang disebutkan pak Rudi itu, karena kan sudah melalui perantara perantara,” sebutnya
“Waktu itu saya beserta rombongan perangkat Desa, ada Kadus, RT kita 04, terus ketua BPD, ketua Bumdes kita, ketemu langsung dengan pak Rudi di kedai kopi Tungtau Jalan Koba, depan Kantor PLN, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022, jadi apa yang dibicarakan pak Rudi pada waktu pertemuan itu, saksi nya saya dan teman teman,” jelasnya.
Sementara anehnya pengakuan Rudi saat dikonfirmasi awak media, mengatakan itu fitnah, dan tidak benar, ia menampik semua sanggahan dari Kades Tanjung Pura Hery Gunawan. Walaupun pada saat itu, pengakuan Rudi di dengar oleh beberapa saksi pada saat pertemuan pertama mereka.
Ia mengatakan kalau dia hanya sebatas meminjamkan modal kepada teman akrabnya Suhandi, yang masih warga Tanjung Pura, sebesar 1,5 Milyar.
“Nggak benar pak, itu fitnah, nanti kita ketemu aja pak,” ucap Rudi saat dikonfirmasi via WA, Kamis (20/10/2022)
“Saya hanya meminjam kan modal ke teman saya Suhandi, sebesar 1,5 Milyar, dengan jaminan, BPKB mobil, Motor, dan surat rumah,” katanya saat bertatap muka dengan awak media di kedai kopi Tungtau Jl. Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (19/10/2022) malam.
Terkait klarifikasi Rudi yang menyatakan statamen Kades Tanjung Pura itu merupakan fitnah, media ini pun kembali menghubungi Hery Gunawan. Dari penjelasan Kades Hery Gunawan tersebut ditarik kesimpulan, kalau pada saat pertemuan pertama antara Rudi dengan pihak Desa Tanjung Pura dianggap tidak konsisten, dan terkesan berbelit belit.
“Jadi gini pak, setelah permasalahan ini bergulir, setelah pertemuan pertama itu, ia (red-rudi) datang ke Tanjung Pura, dia sempat bilang kepada kami, kalau sekarang kapasitasnya bukan lagi sistem jual beli, tapi sebatas meminjamkan uang, terus saya bilang, kok bisa gitu, padahal kan pak Rudi sendiri yang mengaku membeli langsung kepada yang mengatasnamakan kelompok itu, sebesar tiga juta per hektar nya,dan disaksikan lima orang termasuk saya,” cetusnya
Sampai berita ini diterbitkan, media ini akan terus berupaya menghubungi narasumber yang ikut terlibat dalam permasalahan jual beli lahan negara ini, juga intansi terkait. (Red)