Bangunan di Jalan Simpang Ampera Toboali Disinyalir Tanpa IMB

Penulis : Jon
Editor : Doy

BE.com

Toboali, Buletinexpres.com – Salah satu obyek bangunan rumah toko atau ruko di Jalan Simpang Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mengundang tanya publik.

Pasalnya, Bangunan yang  disebut – sebut untuk  Supermarket modern itu, dibangun tanpa hambatan namun diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pantauan tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) dilokasi, Selasa (4/10/2022) siang, bangunan yang berada di tikung Ampera Toboali tersebut  tidak ditemukan papan proyek IMB.

Meskipun diketahui, jika Bangunan memiliki IMB, sangat jelas manfaatnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertambah meningkat.

Seperti halnya, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Untuk itu, kita perlu mempelajari aturan izin mendirikan bangunan khusus ruko atau sekarang yang lebih terkenal dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat ditemui dilokasi para pekerja menyebutkan mereka tidak mengetahui status bangunan yang mereka kerjakan. Namun dikatakan nya bahwa bangunan tersebut untuk apotek dan jaringan waralaba supermarket modern.

“Kurang tahu kalau izin pak, kalau bangunan ini rencana nya buat Apotek juga Supermarket,” jelas salah satu pekerja

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan Harrisaputra, ST menyampaikan pihaknya akan mecari informasi ke lokasi tersebut.

Menurutnya, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang terbit ketika proyek bangunan sudah melengkapi rekomendasi dari Lurah, Kecamatan, PUPR Tata Ruang dan Cipta Karya dan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup serta harus membayar retribusi tertentu.

“Setiap bangunan yang akan didirikan, harus bikin dulu perizinan, apabila dalam pembangunan belum mendapatkan IMB bangunan akan dihentikan sampai keluar Izin,” ungkap Hermawan.

Kemudian kata Hermawan, pihaknya tidak akan mempersulit apabila perlengkapan surat – suratnya sudah di lengkapi.

“Saya akan mempercepat pengeluaran IMB nya,” tegasnya.

Namun, meskipun sudah ada regulasi yang diatur pemerintahan setempat, bangunan ruko di Jalan Simpang Ampera, Kecamatan Toboali itu sampai hari ini masih tetap bekerja meski pun dari intansi terkait telah ada pemberitahuan larangan untuk mendirikan bangunan, dikarenakan Izinnya belum ada. (Tim Jb)