Penulis : Edoy
BE.com
Bangka Barat, Buletinexpres.com — Pohon bakau di Wilayah Dusun dua (2) Terabek, Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, dihajar penambang timah yang diduga ilegal, Sabtu (17/09/2022)
Berdasarkan laporan warga setempat, aktivitas tersebut menggunakan alat berat jenis excavator dengan merk Hitachi berwarna orange.
Dari penelusuran Tim JoBber dilapangan, tampak kawasan hutan bakau/mangrove dihajar puluhan penambang, bahkan terlihat satu unit alat berat (PC) warna orange merk Hitachi sedang terparkir di depan kawasan yang sudah porak poranda.
Bahkan hasil temuan di lokasi, awak media mendapatkan tempat penggorengan timah yang berdekatan dengan kolong Pam yang tertulis pada plang Aset Negara.
“Penggorengan tu punya Pak Angga, Warga Jebus Bang,” kata warga yang kebetulan melintas di lokasi.
Informasi yang berhasil dirangkum Tim JoBber (Journalis Babel Bergerak), aktivitas tambang yang diduga merambah hutan bakau tersebut, dimotori oleh AP, warga Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Kalau pengurus tambang di Dusun ni Andi Paten pak, orang Sungailiat,” sebut warga yang nama nya tidak mau di publish kan.
Dari keterangan sumber, area pohon bakau yang luas nya hampir mencakup tiga (3) Ha itu keadaan nya hampir menggenaskan, berbagai jenis tambang, termasuk puluhan ponton tower menghajar kawasan pohon bakau, yang notabene dilindungi oleh Negara, bahkan Dunia.
“Kalau saat ni ade lah puluhan ponton besak jenis tower pak, yang begawe, (red-kerja), ujar sumber
“Kalau dihitung luas gale gale e, (red-semuanya) ade men 3 hektar kawasan bakau tu,” sebutnya.
Disinggung mengenai alat berat yang diduga ikut andil merusak kawasan pohon bakau di Dusun 2 Terabek, ia menyebut satu nama AS, warga Parit Tiga Jebus.
“Kalau alat berat tu punya orang Parit Tiga, Angga kalau dak salah nama e,” akunya
Agar lebih dipahami, Perusakkan terhadap pohon bakau atau mangrove, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan tersebut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dilansir dari Kompas.com)
Sementara AP yang disebut sebut sebagai pengurus tambang timah yang diduga ilegal di Dusun Terabek, belum memberi tanggapan saat di hubungi awak media Tim JoBber melalui aplikasi WA nya, walaupun pesan yang di kirim sudah terlihat centang dua.
Begitupun hal nya dengan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, sama sekali tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media ini.
Pesan yang di kirim dari awak media Tim JoBber hanya dibaca saja,
Ditempat terpisah, Angga S, yang menurut informasi warga setempat adalah pemilik alat berat yang beraktivitas di Dusun 2 Terabek Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, tidak mengakui jika alat berat tersebut miliknya, meskipun ia tidak menampik kalau dirinya benar warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
“Nihil bang, salam kenal ya,” tulis Angga pada laman WhatsApp nya, Minggu (18/09/2022)
“Benar saya warga Jebus,” akunya
Saat ditanya tempat penggorengan timah yang disinyalir ilegal, Angga pun mengakui jika tempat penggorengan yang ditemui awak media dilokasi yang terlihat sudah porak poranda, terdapat dua bangunan. Satu bangunan seperti cam, dan satunya lagi bangunan terbuka dengan sebuah tungku api besar, diduga tempat penggorengan timah.
Dimana lokasi tersebut jarak nya sangat dekat dengan kolong Pam.
“Betul punya saya bang, saya jarang sekali kesana,” akunya
Disinggung masalah izin, ia mengaku tidak mempunyai, hanya tempat penyimpanan saja.
“Ijin penggoreng kalau nggak salah tidak ada, tapi tempat penyimpanan, karena saya bukan kolektor bang, sebelum kirim ke PT. Timah kan biasa di uprgade dan dikeringkan dulu,” ungkapnya (Tim Jb)