Editor : Ahada
BE.com
Bangka, Buletinexpres.com — Kantor Hukum Zaidan & Partner, selaku Kuasa Hukum Sherly Candra SH MH mengajukan protes kepada Ombudsman RI.
Protes ini merupakan rangkaian tanggapan yang dikirimkan Kantor Hukum Zaidan & Partner, menyusul adanya surat Ombudsman RI No.T/2069/LM.29- K4/0081.2022/IX/2022 tanggal 01 September 2022, tentang pemberitahuan Perkembangan Laporan perkara permohonan penerbitan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Sherly Candra, yang berokasi di Jalan Tenggiri RT 03 Lingkungan Yos Sudarso Kelurahan Sungailiiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Selaku kuasa hukum Pak Sherly Candra kami mengajukan tanggapan atas surat Ombudsman RI yang kami terima tanggal 5 September 2022 lalu,” ujar Kombespol Purn Dr H Zaidan SH SAg MHum.
Sebagai kuasa hukum Sherly Candra, Kantor Hukum Zaidan & Partner menilai surat pemberitahauan laporan perkara tanah milik Sherly Candra yang dibuat Ombudsman RI tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Surat yang diajukan oleh Sherly Candra sudah lengkap saksi-saksi batasnya, dikuasai dan diusahakan secara terus menerus dari tahun 1997. Hanya Kaling yang belum tanda tangan karena ada arahan Lurah Sungailiat agar jangan tanda tangan,” ungkap Zaidan.
Selain itu, kata Zaidan, tidak benar tanah yang berada di kawasan Pasar Kite Sungailiat tersebut merupakan fasilitas umum.
“Klien kami Sherly Candra telah menjelaskan tentang kronologis penguasaan dan kepemilikan tanah dari tahun 1997 yang awalnya masih rawa-rawa dikuasai orang lain yaitu Lie Hon Min dan Boen Cit Moi dari tahun 1980an. Kemudian tanah itu dibeli oleh Sherly Candra tahun 1997,” ujar Zaidan.
Dikatakan Zaidan, tanah yang sudah dibeli tersebut, selanjutnya secara bertahap ditimbun dan dibangun ruko 6 (enam) pintu. Bahkan saat peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Bangka saat itu yaitu Tarmizi Saat.
“Logikanya kalau tanah tersebut memang benar masuk sebagai fasilitas umum tentu Bupati tidak mau hadir dan melarang pembangunannya saat itu,” tukas Zaidan.
Kantor Hukum Zaidan & Partner mempertanyakan terkait penjelasan Lurah Sungailiat yang disampaikan kepada Ombudsman RI. Ketika itu Lurah Sungailiat menyatakan bahwa pihak Kelurahan Sungailiat tidak mau menerbitkan Surat sebagaimana permohonan Sherly Candra.,SH.,MH dengan alasan karena adanya surat dari Law Firm Budiyono & Associates agar tidak menerbitkan SPPFBT.
“Hal tersebut sudah kami minta pejelasan kepada Lurah sesuai Surat kami Nomor : B-081/ZP/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021, yang pada intinya kami meminta kepada Lurah Sungailiat agar memberikan penjelasan dasar dan alasan apa Law Firm Budiyono & Associates agar Lurah tidak menerbitkan SPPFBT Sherly Candra.,SH.,MH. Kalau tumpang tindih dengan siapa dan apa bukti yang dimilikinya? (bukti surat terlampir),” jelas Zaidan.
Namun karena surat tidak dibalas, kata Zaidan, maka pihak Sherly Candra kembali mengirim surat kepada Lurah Sungailiat sesuai Surat kami Nomor : B-084/ZP/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 (bukti surat terlampir).
“Yang pada intinya kami meminta agar Lurah memberikan penjelasan, yang ternyata tidak pernah dijawab sampai akhirnya kami laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Babel tanggal 3 Maret 2022 berikut kronologis kejadian dan didukung dengan dokumen/bukti-bukti lengkap, namun penanganannya dilimpahkan kepada Ombudsman RI Jakarta,” tukas Zaidan.
Diakui Zaidan, pihaknya tidak perlu melaporkan perkara tanah ini kepada Ombudsman RI, jika pengajuan surat pengajuan SPPFBT dijawab oleh Lurah Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selaku kuasa hukum Sherly Candra, Zaidan menyanggah penjelasan Ombudsman RI yang menyatakan tidak diterbitkannya SPPFBT oleh pihak Kelurahan karena adanya permasalahan dalam hal kepemillikan dan ada stiker milik orang lain, serta adanya permohonan dari Law Firm Budiyono agar tidak diterbitkan SPPFBT.
“Hal ini perlu kami tanggapi bahwa kesan yang kami tangkap tentang adanya stiker milik orang lain pada bangunan tersebut seolah-olah bahwa bangunan tersebut milik orang lain. Apakah dengan adanya stiker tersebut sudah bisa dipastikan bangunan tersebut milik orang lain? Hal ini membuktikan bahwa Ombudsman tidak peka dan dalam tanda kutip “tidak pernah membaca dokumen / surat-surat yang kami kirimkan dalam pengaduan tersebut yaitu bahwa Budiyono sudah pernah membuat statement di media cetak pada tanggal 9 Maret 2015 yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sherly Candra dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik Sherly Candra,” ungkap Zaidan.
Seharusnya, kata Zaidan, Ombudsman harus mempedomani asas Actori Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mendalilkan sesuatu hak atau peristiwa harus bisa membuktikannya. Oleh karena itu apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya maka seharusnya dikesampingkan.
Demikian juga halnya dengan pedagang yang sekarang menempati ruko milik Sherly Candra yang mengaku membayar kepada Yudi dan bukan kepada Sherly Candra, sehingga timbul lagi asumsi karena dibayarkan kepada Yudi dan bukan dibayarkan kepada Sherly Candra, dalam tanda kutif seolah-olah Sherly Candra bukanlah pemilik bangunan.
“Kalau pedagang membayar kepada Yudi memang benar dan tidak salah karena dulu memang Sherly Candra pernah menyuruh Yudi mencari orang yang mau menyewa ruko tersebut, dan mengambil uang sewanya kemudian harus disetorkan kepada Sherly Candra. Oleh karena itu seharusnya kepada penyewa ruko juga ditanyakan apakah tahu siapa pemilik ruko? Kalau tahu kenapa bayarnya kepada Yudi?,” ujarnya.
Zaidan menilai, kedatangan Ombudsman RI ke Bangka beberapa waktu lalu bukan mengupayakan penyelesaian perkara tanah milik Sherly Candra.
Pasalnya, kata Zaidan,sejak awal pertemuan sampai dengan pengecekkan lapangan bahwa Sherly Candra sudah menangkap kesan Ombudsman berlaku tidak adil, memojokkan dan mencari-cari kesalahan, sehingga bukan rasa keadilan dan penyelesaian yang didapat, akan tetapi persoalan menjadi semakin rumit dan berbelit
“Berkaitan dengan apa yang sudah dijelaskan klien kami Sherly Candra, maka dengan ini kami atas nama klien kami Sherly Candra menyatakan memprotes secara keras dan tegas kepada Ketua Ombdusman RI, agar memberikan tindakan dan sanksi kepada tim yang menangani laporan kami karena diduga telah bekerja tidak secara profesional dan tim nya diganti,” tandas Zaidan. (Tim Jb)