Bangka, Buletinexpres.com — Masyarakat dihebohkan dengan adanya surat perjanjian menambang di Dusun Mengkubung Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Isi perjanjian tersebut yang tertera pada tanggal 12 Februari 2022, tercantum nama Ks selaku ketua RT Dusun Mengkubung sebagai pihak pertama, yang meminta uang konpensasi berupa uang bendera kepada pihak kedua sebesar Rp.3.000.000.00,” perponton untuk melakukan aktifitas penambangan di perairan sekitar Pulau Mengkubung.
Ks sendiri saat dihubungi media ini, hanya menjawab singkat saja tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan wartawan Buletinexpres.com, alih alih malah mengajak ketemuan dengan media ini. Saat disinggung benar tidak nya isi perjanjian tersebut, Ks tidak menjawab.
“Payah ngomong pak, ketemu aja pak (Red-susah menjelaskannya pak, lebih baik ketemu saja), tulis Ks pada dinding WhatsApp nya, Saptu. (26/02/2022) sore
Ketika media ini membuktikan dengan mengirim lampiran perjanjian ke ponselnya, ia menyebut jika surat itu tidak berlaku lagi, dan saat disinggung benar tidak nya isi perjanjian tersebut, Ks tidak merespon., walupun sudah dibaca, terlihat centang biru pada dinding WhatsApp nya.
“Surat yang itu tidak berlaku lagi,” cetusnya
Dihari yang sama, media ini pun menghubungi pihak kedua, yang disebut sebut dalam isi perjanjian tersebut selaku fasilitator dengan inisial Ft PNS warga Gg. Nilam Raya, Kelurahan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Justru tidak menampik dengan isi perjanjian tersebut.
“Betul abang ku, saya ini hanya menfasilitator, kalau tidak saya fasilitasi, mereka tidak bisa bekerja, sementara Pak Kasim nya mau seperti ini, begitu pun dari pihak penambangnya mau seperti itu. Akhirnya terjadilah kesepakatan seperti dalam perjanjian itu,” jelas Ft
Ft menambahkan, kalau uang bendera itu tidak ada, hanya bantuan operasional diawal, dari tiga juta rupiah, menjadi satu juta setengah.
“Sebenarnya uang bendera itu tidak ada bang, cuma saya rubah bahasanya, untuk bantuan dana operasional diawal, untuk membantu warga Dusun Mengkubung. Itupun bukan tiga juta, tapi satu juta setengah bang perponton,” ungkap Ft melalui percakapan cellulernya.
Selanjutnya ia menerangkan, jika akhirnya kesepakatan yang telah dibuat dibatalkan, dengan alasan tidak bisa bekerja, dan para penambang merasa keberatan dengan isi surat perjanjian tersebut.
“Perjanjian itu dibatalkan bang, karena rencananya hanya berlaku tiga hari, tapi sampai hari ke tiga kita tidak bisa bekerja, akhirnya komitmen itu kita batalkan. Selain itu penambang juga merasa keberatan dengan nominal tersebut, takut nya tidak jelas bang dengan komitmen yang telah dibuat,” sebutnya
“Akhirnya kami memberanikan diri untuk tetap berjalan sampai hari ini bang, walaupun tanpa ada komitmen dan mengindahkan perjanjian itu bang, karena kondisi mereka pun sudah dua Bulan tidak bekerja,” katanya
Saat disinggung mengenai fee 17% dari penambang, Ft mengatakan hanya mengambil fee jika penambang mendapat penghasilan diatas tiga kilo, kalau dibawah itu tidak dikenakan fee.
“Fee 17% berlaku kalau penambangnya mendapat penghasilan diatas tiga kilo, kalau dibawah tiga kilo tidak kita pungut,” ujarnya
Penulis: Edoy