Kapolres Bangka Barat Tak Mau Overlaping Menertibkan Penggorengan Agat, Ketua LP5 Babel Minta Kapolda Stop Penggorengan Illegal..!

Editor : Ahada

BE.com

Parit Tiga Jebus, Buletinexpres.com — Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo menyikapi informasi penggorenan pasir timah Agat di Dusun Puput Atas Desa Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Menurut Kapolres yang baru sekitar satu bulan menjabat ini, terkait pemberitaan oknum Agat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangungan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut, seharusnya dikoordinasikan lebih detail dengan aparat yang berwenang menerbitkan perizinan.

Pasalnya, kata AKBP Catur, sesuai dengan amanat undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait pelanggaran kegiatan tersebut yang dulunya bersifat pidana, sekarang bersifat pelanggaran administratif.

“Sehingga Polri dalam hal ini Polres Bangka Barat tidak mau overlaping kewenangan yang dimiliki oleh instansi lain, yang seharusnya lebih berhak dan berkompeten menegakkan aturan tersebut,” ujar AKBP Catur, menjawab konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak).

Persoalan penggorengan pasir timah Agat dan penggorengan pasir timah lainnya memang menjadi dilematis antara aparat penegak hukum. Sehingga ada kesan saling lempar kewenangan.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik yang juga merupakan Ketua LP5 Babel, Jumli Jamaluddin, meminta pihak Kepolisian Bangka Belitung untuk menertibkan semua aktivitas penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.

Pasalnya, hampir seluruh usaha penggorengan pasir timah merupakan aktivitas illegal.
Diketahui, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur usaha penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.

“Sebab, kewenangan penuh untuk aktivitas maupun fasilitas penggorengan pasir timah itu ada pada perusahaan negara yaitu PT Timah Tbk,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik yang juga merupakan Ketua LP5 Babel, Jumli Jamaluddin, kepada Tim Jobber.

Hanya saja, kata Jumli, dalam usaha penggorengan pasir timah tersebut PT Timah Tbk dapat membentuk mitra usaha atau kerjasama yang berbentuk badan hukum seperti CV atau PT.

“Jadi gampangnya, periksa saja izin-izin tempat penggorengan pasir timah, apakah sudah ada kerjasama secara hukum dengan PT Timah Tbk? Jika tidak ada, mestinya aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas. Pak Kapolda, tertibkan penggorengan pasir timah yang illegal di Babel ini,” ungkap Jumli, yang juga merupakan mantan Kepala Perwakilan Omudsman Bangka Belitung ini.

Karena itu, lanjut Jumli, izin-izin yang berkaitan dengan usaha tersebut harus dikeluarkan oleh PT Timah kepada mitra-mitranya, dan harus memenuhi persyaratan lainnya yang diatur oleh baik itu perundang-undangan terkait dan peraturan daerah. Termasuk perizinan yang berkaitan dengan dampak lingkungan hidup. Apalagi dekat dengan pemukiman masyarakat.

Dikatakan Jumli, izin usaha penggorengan pasir timah harus ada izin penampungan dan pengolahan, yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk.

“Tidak hanya pasir timahnya saja, untuk mineral ikutan dan produk sampingan yang dihasilkan juga wajib memiliki izin. Memang biasanya yang menjadi mitra PT Timah memiliki izin penampungan dan pengolahan termasuk mineral ikutan dan produk samping yang dihasilkan memiliki izin,” ungkap Jumli.

Namun, kata Jumli, bisa saja terjadi dugaan penyalahgunaan izin tersebut yang bisa dimanfaatkan oleh oknum mitranya untuk kegiatan penggorengan pasir timah.

“Yang terkesan seolah-olah aktivitas penggorengan tersebut telah dibekali dengan izin-izinnya. Namun barangkali izin yang ada merupakan izin aktifitas lainnya seperti izin penampungan atau pengolahan mineral ikutan, tapi bukan izin penggorengan pasir timah,” tandas Jumli.

Untuk mineral ikutan dan produk samping timah yang dihasilkan khususnya di Bangka Belitung telah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019. Bahkan sudah dibuat dengan pergub nomor 28 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda tersebut.

“Hanya saja saya kurang paham, apakah sudah diterapkan atau belum. Tapi saya kira kalau kegiatan penggorengan dan fasilitas penggorengan belum dibekali izin, maka sebaiknya segera saja dibuatkan izin-izinnya dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Jumli.

Tujuannya, kata Jumli, agar legalitas usaha tersebut tidak menjadi kecurigaan maupun kecemburuan sosial dikalangan masyarakat dan tidak memunculkan keresahan dan kegaduhan.

“Kan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilengkapi perizinan, agar pajak atau royaltinya bisa menambah PAD bagi daerah,” tukasnya.

Ditambahkan Jumli, memang harus ada ketegasan dari aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pelaksanaan perundang-undangan maupun peraturan daerah terkait.

Bahkan diperlukan juga ketegasan pengawasan dan pemantauan dari pihak PT Timah itu sendiri, terkait dengan mitra-mitranya.

“Dan jangan lupa juga memberikan arahan kepada mitra agar melengkapi perizinan terkait,” tandas Jumli. (Tim Jb)