Terbukti Bersalah Main Judi, 11 Bos Timah di Koba Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

BE.com

Koba, Buletinexpres.com — Sebelas Terdakwa Kasus perjudian Mahjong asal kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, hanya dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan 11 terdakwa tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara dibacakan JPU Hamka Juniawan dan Wayan Indra Lesmana, pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Sebelas orang Terdakwa tersebut yakni Asiau, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit. Selain itu adapula nama Bing Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi mahjong.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas II B Koba. Menyatakan terdakwa Siu Tet Als Bitet, Nen Sun Als Asaw, Bong Fuk Lie, Lay Sin Fuk Als Afuk, dan Erwan Gunawan Als Ajek.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHP dalam dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siu Tet Als Bitet Anak Dari Bong Kam Chin, Nen Sun Als Asaw Anak Dari Liung Nam Khin, Bong Fuk Lie Als Anak Dari Bing Sin Hak, Lay Sin Fuk Als Afuk Anak Dari Lai Kui Tham dan Erwan Gunawan Als Ajek Anak Dari Akai selama 2 (dua) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” bunyi amar tuntutan terhadap 5 terdakwa tersebut dibacakan Hamka Juniwan.

Selanjutnya, pembacaan tuntutan terdakwa Bong Kim Fu Als Afu A, Ng Ba Tjit Als Bacit dan Tjhia Ngim Soe Als Asu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHP dalam dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bong Kim Fu Als Afu Anak Dari Bong Nyuk Cin, Ng Ba Tjit Als Bacit Anak Anak Dari Ng Piang Sui dan Tjhia Ngim Soe Als Asu Anak Dari Tjung Ahi selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU yang dibacakan Wayan Indra.

Lanjut Wayan, menyatakan bahwa Terdakwa Asiaw, Jap Tjin Tjiung Alias ​​​​Acung dan Bong Kim Khin Als Akhin Als Aref telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana berikut dan perjudian di jalan umum atau jalan umum yang terpinggirkan atau tempat-tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang yang telah memberikan izin untuk melakukan perjudian sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) 2 KUHP dalam dakwaan Kedua.

“Penahanan terhadap terdakwa Asiaw Anak Dari Tjhin Pit Wan, Jap Tjin Tjiung Alias ​​​​Acung Anak Dari Bong Buchin dan Bong Kim Khin Als Akhin Als Aref Anak Dari Khung Asin selama 2 (dua) bulan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa penahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan terakhir yang dibacakan Wayan.

Sebelumnya 11 orang penjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Ke-11 orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) lalu ini juga merupakan bos timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba. (Tim Jb)