Terkait Perizinan Gudang Penggorengan Timah Bos Agt, Bong Ming ming : Itu Yang Harus Dikritisi

Editor : Ahada

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mempertanyakan mengapa hanya Bos Timah Agat saja yang ditanyakan perizinan usaha penggorengan timahnya.

“Makanya saya tidak berani menjawab, karena khawatir terjebak oleh hal yang saya tidak pahami,” ujar Bong Ming Ming, saat dikonfirmasi Tim Jobber, terkait dugaan perizinan usaha Bos Agat yang belum ada.

Hanya saja, Wabup Bong Ming Ming, menjawab konfirmasi Tim Jobber tidak langsung kepada wartawan yang mengkonfirmasi, namun dijawab di Grup WA, Sabtu (19/8/2022).

Menurut Wakil Bupati Bangka Barat ini, pada prinsipnya semua usaha di wilayah Kabupaten Bangka Barat harus memiliki izin.

“Tergantung siapa yang mengeluarkan izin, cuma kalau tiba-tiba cuma nama Agat yang dipertanyakan, itu yang pantas dikritisi,” tukas Bong Ming Ming.

Bong Ming Ming mengaku low respon terhadap konfirmasi yang dibutuhkan wartawan. Pasalnya, kata Bong Ming Ming, Dirinya sedang banyak kerjaan.

“Tengah banyak gawe kemaren, dari pagi jadi Irup dari laut sampai ke darat, tiba-tiba ditanya yang macem nih, bingung juga jawab e. Salah-salah jawab, malah dak bener hasil e dan ku dak berani menjawab sesuatu yang ku dak pahami, karena disitu langsung tertuju nama seseorang, mungkin secara umum , bisa ku jawab. Tapi kalau tertuju ke sesorang nih ku khawatir e. Tapi mohon maaf kalau kemaren low respon, hehhehe…,” tulis Bong Ming Ming.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tim Jobber kepada pihak terkait, belum ada izin yang dibuat untuk usaha penggorengan pasir timah milik Agat.

Meski beroperasi sudah cukup lama dan telah memberi keuntungan berlimpah kepada pemiliknya, namun dapur penggorengan tersebut belum megurusi izin-izin yang dibutuhkan.

Seperti diakui Camat Parit Tiga Madrisa, yang dihubungi Tim Jobber beberapa waktu lalu, pihaknya belum menerima pengajuan apapun dari usaha penggorengan Bos Agat ini.

“Setahu saya belum ada pengajuan. Kalo ada pengajuan izin, akan kita proses dan diteruskan ke atas,” ujar Madrisa.
Hal serupa juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat Ridwan yang dihubungi tim media Jobber (Jounalis Babel Bergerak) pada, Kamis (11/8/2022) lalu.

Ridwan menyebutkan bahwa pihak pengepul penggorengan timah milik Bos Agat belum pernah mengajukan Amdal lingkungannya atau persetujuan lingkungan.

“Namun apakah dasar perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah ada apa belum, kawan – kawan media boleh konfirmasi kesana, dan memang di DLH sini belum ada,” kata Ridwan.

Sama halnya saat dikonfirmasi ke DLH Provinsi Bangka Belitung, melalui Staf LH Mega, mengatakan belum ada pengajuan terkait aktivitas Amdal penggorengan pasir timah milik Bos Agat.

“Coba tanya ke wilayah kabupaten yang bersangkutan, kelayanan satu pintu”, ujarnya.

Pertanyaanya mengapa penggorengan pasir timah ini masih berasap, jika tidak ada satu izinpun yang dilengkapi? Entahlah, gelap…?

Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo.
Konfirmasi ini terkait penegakan hukum terhadap usaha penggorengan pasir timah yang tidak memiliki izin di Parit Tiga dan Jebus, namun belum mendapat respon dari Kapolres Bangka Barat.
Kofirmasi yang dikirim Tim Jobber melalui pesan WA pada Kamis (18/2/2022) pagi, hingga berita dinaikkn belum mendapatkan jawaban.

Tim Jobber juga sempat menghubungi M Soleh, yang awalnya disebut-sebut sebagai Kapolsek Jebus, untuk menanyakan hal serupa terkait penindakan hukum terhadap penggorengan Bos Agat yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polsek Jebus Polres Bangka Barat Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung.

Namun, M Soleh mengatakan bahwa Dirinya tidak berwenang lagi menjawab pertanyaan Tim Jobber, karena dirinya sudah tidak bertugas lagi di Jebus.
Ia mengatakan Kapolsek Jebus yang baru adalah Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,SIK.

“Saya tidak berwenang menanggapi pertanyaan ini, karena saya tidak lagi bertugas di Polsek Jebus,” ujar M Soleh.

Hanya saja, ada yang menarik sempat disampaikan M Soleh. Ia sempat menyatakan mengapa hanya usaha Agat yang disebut-sebut tidak memiliki izin.
“Mengapa hanya usaha Agat, yang lain bagaimana,” ujar M Soleh sembari tertawa di ujung telpon.

Mendapat jawaban dari M Soleh ini, Tim Jobber menghubungi nomor handphone Ghalih W, yang disebut sebagai Kapolsek Jebus yang baru menggantikan M Soleh. Hanya saja, ketika telepon tersambung, pemilik telepon yang sebelumnya disebut sebagai Ghalih W, tidak mengakui bahwa dirinya adalah Kapolsek Jebus.

“Saya bukan Kapolsek Pak,” ucapnya.

Saat ditanya kembali siapa dirinya? Ghalih tidak menjawab.
Tim Jobber kembali menelpon telpon lain yang juga disebut-sebut milik Kapolsek Jebus Ghalih Widyo Nugroho, hanya saja beberapa kali ditelpon, tidak dangkat. (Tim Jb)