Tanah Ahab Seluas 6000 M2 Diserobot Angian

BE.com

Pangkalpinang, Buletinexpres.com — Guantoro (62) als Ahab menjadi korban penyerobotan tanah yang berlokasi di merawang, kabupaten Bangka, Jumat (19/8/2022).

Kepada tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Ahab, warga jalan Mustika I Semabung Lama Pangkalpinang ini mengaku tanah seluas ± 6000 M2 di Jl. Raya Sungailiat kecamatan Merawang kab. Bangka itu dibelinya seharga 45 juta tahun 2001.

“Tanah itu saya beli dari Lian Kim lie pada tahun 2001 lalu, senilai 45 juta,” kata Ahab yang ditemui tim jobber di kebunnya.

Ahab menceritakan awal dirinya membeli tanah itu kepada tim jobber, karena Kim lie minta tolong, yang pada waktu itu kondisi keuangannya sedang tidak baik.

” Die datang berapa kali menemui ku, pertama datang ku tolak, karena ku pikir buat apa, ku beli tanah disitu (merawang-red).

Selanjutnya Ia datang lagi, tapi aku masih belum mau beli, kemudian setelah beberapa minggu datang lagi, baru ku beli dengan harga 45 juta tahun 2001 itu, ukurannya 40 M × 150 M,” ujar Ahab.

Menurut Ahab, tanah yang dibelinya dari Lian Kim Lie itu, awalnya tahan milik Saidi KM warga jurung kecamatan Merawang kab. Bangka.

Lahan di jalan Raya Sungailiat, kecamatan Merawang, kab. Bangka.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan usaha yang dikeluarkan kepala desa Jurung Djamaluddin dengan nomor : 20/KD/JR/1994, pada tanggal 23 Juli 1994 yang disahkan oleh camat merawang Harmoni Suhendra SH.

” Waktu itu kata kim lie, tanah itu diperolehnya dari Saidi KM, yang meminjamkan sejumlah uang kepada dirinya, tapi uang yang dipinjamkan saidi km tak kunjung dibayar, selanjutnya karena tak tahan menunggu, akhirnya diserahkan lah oleh Saidi tanah beserta suratnya kepada Kim lie,” ujar Ahab.

Selanjutnya kata Ahab, setelah dirinya membeli tanah itu pada tahun 2001, dibuatlah akte pengoperan antara dirinya dengan Kim lie, yang dibubuhi tanda tangan camat Hasanuddin, S.Sos.

” Setelah saya beli, tahun 2001 selanjutnya dibuatlah akte pengoperan saya dengan Kim lie, yang ditanda tangan camat Hasanuddin, S.Sos.,” jelas Ahab.

Seiring waktu berjalan, pada tahun 2018, Guantoro als Ahab ingin meningkatkan status surat tanah yang dibelinya dari Kim lie itu, yang sebelumnya sebatas camat menjadi sertifikat.

Namun dirinya terkejut karena tanah yang sudah diusahakan nya dari tahun 2001 itu sekarang diakui sudah menjadi milik orang lain, yang disebut – sebut bernama Angian.

” Ku tekejut, pas nek buat sertifikat, klo tanah tuh kata orang dinas lah punya orang, jadi ku langsung cari Saidi, nek tau cemane cerita e pacak tanah tuh, punya orang,” ujar Ahab.

Saidi KM, yang diketahui pemilik awal tanah tersebut saat dikonfirmasi tim Jobber membenarkan jika tanah yang diakui Ahab itu sebelumnya berasal dari dirinya.

“Iya, tanah itu benar dahulu milik ku, waktu itu kades jurung Djamaluddin yang tanda tangan, tahun 90an lah,” kata Saidi KM.

Saidi KM juga mengakui pada saat itu dirinya memerlukan uang, jadi tanah tersebut digadai olehnya kepada Lian Kim Lie.

“Saat itu, ku butuh duit, jadi ku gadai tanah tu, dan langsung dinotariskan, camat dan lurah ikut tanda tangan,” ujarnya.

Setelah itu, tanah tersebut kata Saidi, mau dibelinya kembali, tetapi Kim lie tidak mau menjualnya. ” Akan tetapi setelah beberapa lama tanah itu dijual Kim lie kepada Ahab, pada tahun 2001,” kata Saidi Km.

Menurut Saidi KM, dirinya siap menjadi saksi, terkait permasalahan tanah itu.

“Nanti kalau hal ini saya siap jadi saksi, kita kelapangan untuk kroscek, dan benar tanah tuh saya pernah memilikinya, kalau asal usul tanah itu, ku siap bersaksi,” ujarnya.

Sementara Angian yang disebut – sebut menyerobot lahan milik Ahab, saat dihubungi tim jobber belum sempat untuk bertemu, namun secara singkat dirinya menyebutkan bahwa perihal tanah itu, sama- sama menunjukan surat dan tahun nya.

” Sekarang lom pacak bang, ku agik di Sungailiat, klak kite atur waktu e, tapi klk kite sama – sama nunjuk surat lah..masing – masing tahun berapa,” ujarnya.(Tim Jb).