Kawasan Rahabilitasi Mangrove Desa Penagan Dihajar Ratusan Penambang

Penulis : Edoy

BE.com

Bangka, Buletinexpres.com — Ratusan ponton penambang timah jenis tungau menghiasi bibir pantai Desa Penagan Jl. Tanjung Pura, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (16/08/2022).

Pantauan awak media tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) di lapangan, mendapati ratusan ponton isap yang sedang beraktifitas di bibir pantai, yang mana diketahui kawasan tersebut merupakan kawasan rehabilitasi mangrove.

Pintu masuk para penambang di kawasan konservasi mangrove

Dari keterangan beberapa warga setempat yang berada di lokasi penambangan mengatakan, jika aktifitas tersebut baru berjalan dua Minggu, dan hampir 300 ponton sampai dengan saat ini.

“Lah 200 san lebih lah pak, mendekati 300, itupun setiap hari semakin nambah, karena mereka buat ponton di pantai ini lah,” ujar warga kepada Tim Jobber

Yang lain mengatakan, untuk yang menambang di kawasan tersebut hanya untuk masyarakat Desa Penagan saja, orang luar tidak diperbolehkan, kecuali mempunyai saudara di Desa Penagan.

“Sampai saat ini yang terdaftar sudah 700 Kepala Keluarga pak, tapi warga sini semua, orang luar dak di kasih masyarakat, kecuali mereka punya saudara di Penagan ni,” kata sebut saja Mang Hen.

Disinggung mengenai izin lingkungan, mereka menyadari, jika kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi oleh Pemerintah, bahkan lokasi seluas 25 Hektar itu merupakan kawasan Rehabilitasi Mangrove sejak tahun 2021.

“Atas nama masyarakat Penagan ni pak, sebenar e dak de izin, Kades pun dak mengizinin ade tambang ni,” akunya

Sebagian informasi yang berhasil dihimpun awak media diketahui, kalau hasil tambang dijual ke panitia, dengan harga Rp.110.000 per kg, kemudian hasil tambang dari para penambang tersebut tidak di beli sepenuhnya, tapi dipotong satu kilo dari hasil pendapatan. Jika penambang mendapat kan 10Kg timah, yang dibayar hanya 9Kg saja.

“Panitia e orang sini lah pak, yang ngambil timah e panitia, mereka ngambil dengan harga Rp.110.000 dipotong satu kilo,” ungkap seorang yang ngakunya nelayan.

Terpisah Kades Desa Penagan Ismail kepada Tim Jobber mengakui jika kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi, selain kawasan zona tangkap nelayan, lokasi tersebut sudah masuk kawasan konservasi mangrove.

“Kita tidak ada wewenang untuk mengizinkan penambangan ilegal di laut penagan, kita sudah menghimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal di laut Penagan,” jawab Kades Ismail saat dihubungi awak media melalui akun WA nya.

Menurutnya, masyarakat berani menambang dikawasan konservasi mangrove itu karena ada oknum yang membekingi.

“Apalagi lokasi tersebut kalau tidak salah masuk dalam kawasan hutan lindung pantai, dan zona tangkap nelayan, juga masuk konservasi mangrove, mereka berani menambang karena ada oknum yang membekengi, yang menambang sebagian masyarakat Desa Penagan, sebagian lagi orang luar Desa Penagan, yang mengatas nama masyarakat Penagan,” bebernya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media Tim Jobber akan berupaya nantinya akan menghubungi Aparat Penegak Hukum dan intansi terkait. (Tim Jb)