BE.com
Bangka Barat, Buletinexpres.com — Masih ingat ada penampungan dan penggoreng biji timah berada ditengah permukiman padat penduduk di wilayah Dusun Puput Atas, Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat ?.
Penampungan dan penggoreng biji timah itu, tepat dibelakang rumah tinggal pribadi, Gudang itu disebut – sebut milik pengusaha AGT, yang diduga tak punya izin lengkap dan tak memiliki surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang didapat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat Ridwan yang dihubungi tim media Jobber (Jounalis Babel Bergerak) pada, Kamis (11/8/2022) menyebutkan bahwa pihak pengepul penggorengan timah itu belum pernah mengajukan amdal lingkungannya atau persetujuan lingkungan.
“Namun apakah dasar perizinan dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sudah apa belum, kawan – kawan media boleh konfirmasi kesana, dan memang di DLH sini belum ada,” kata Ridwan.
Sama halnya saat dikonfirmasi ke DLH Provinsi, melalui mega, mengatakan belum ada pengajuan terkait aktivitas tersebut.
” Coba tanya ke wilayah Kabupaten yang bersangkutan, kelayanan satu pintu”, ujarnya.
Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya, Pantauan tim media Jobber (Jounalia Babel Bergerak) dilokasi, Selasa (2/8/2022) benar ada aktivitas penampungan dan penggorengan biji timah, tampak tungku dengan ukuran besar dan alat penggorengan biji timah dilokasi serta beberapa pekerja yang sedang beraktivitas melakukan penggorengan dan lokasi penggorengan tak jauh dari pemukiman warga.
Berdasarkan sumber yang didapat bahwa gudang penampungan dan
penggorengan biji timah milik AGT itu, merupakan pemain lama yang sudah malang melintang menggeluti Bisnis biji timah di Provinsi Babel ini.
Namun aktivitas penggorengan biji timah yang dilakukan AGT tersebut belum diketahui legalitas perizinannya dan biji timah tersebut berasal.
Karena tidak akan ada aktivitas tersebut, tanpa ada pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penampung.
Dan menurut sumber, bahwa kolektor/pengusaha yang melakukan aktivitas itu, harus memiliki surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui otoritas pemerintah dan surveyor.
Hal itu juga yang pernah ditegaskan oleh Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada saat pembentukan Satgas Penanganan Tambang Timah ilegal pada 19 Juni 2022 lalu.
Sementara saat tim Jobber mencoba menghubungi pengusaha AGT selaku pemilik usaha penampungan dan penggorengan biji timah itu lewat pesan whatsapp (WA) hanya dibaca, namun tidak dibalas, malah sekarang kontak tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi.(TJ)